Jazirah Indonesia – Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan menyampaikan jawaban atas 20 poin pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun 2025–2026 di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (11/5/2026).
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai masukan yang diberikan terhadap Ranperda tersebut.
“Berbagai pandangan tersebut menjadi bukti nyata komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujarnya.
Muhammad Sinen menjelaskan, 20 catatan yang disampaikan terdiri atas lima poin dari Fraksi PDI Perjuangan, lima poin dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, lima poin dari Fraksi Demokrat Karya Indonesia, serta lima poin dari Fraksi Gabungan PAN-NasDem.
Menurutnya, seluruh masukan tersebut mengerucut pada tujuh isu strategis, yakni inovasi harus berdampak nyata, integrasi inovasi dengan digitalisasi dan dokumen perencanaan, dukungan anggaran inovasi yang transparan, inovasi berbasis karakteristik lokal, penyempurnaan redaksional dan norma Ranperda, partisipasi masyarakat dan kolaborasi, serta pengawasan dan evaluasi inovasi.
Terkait poin pertama, Wali Kota menegaskan inovasi tidak boleh sekadar bersifat administratif.
“Esensi inovasi adalah menghasilkan dampak nyata. Setiap inovasi harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, efisiensi birokrasi, daya saing daerah, serta kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, inovasi daerah juga harus menjadi bagian dari transformasi tata kelola berbasis digital dan diselaraskan dengan RPJMD, RKPD, serta dokumen perencanaan lainnya agar berjalan sistematis dan berkelanjutan.
Mantan Wakil Wali Kota dua periode itu juga menegaskan bahwa penganggaran inovasi akan diarahkan secara transparan, terukur, dan akuntabel sesuai prioritas pembangunan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, inovasi yang dikembangkan harus lahir dari kebutuhan dan kearifan lokal masyarakat.
“Inovasi yang dikembangkan akan lebih relevan, mudah diterapkan, dan memiliki identitas daerah yang kuat,” katanya.
Pemerintah Daerah, lanjutnya, menerima seluruh masukan terkait penyempurnaan redaksional maupun norma dalam Ranperda tersebut.
“Fungsi DPRD adalah membahas dan menyempurnakan setiap Ranperda yang diusulkan pemerintah daerah. Kami berharap penyempurnaan substansi terus dilakukan agar tidak menimbulkan multitafsir dan dapat diimplementasikan secara efektif,” ujarnya.
Terkait partisipasi dan pengawasan, Muhammad Sinen menilai keberhasilan inovasi daerah membutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media.
“DPRD sebagai lembaga politik yang mewakili masyarakat harus mendengar aspirasi agar Ranperda ini benar-benar sejalan dengan harapan kita bersama,” tambahnya.
Ia berharap pembahasan Ranperda dapat berjalan melalui semangat kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD demi mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan kemudahan kepada kita semua dalam menjalankan amanah pembangunan daerah,” tutupnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ridwan Muhammad Yamin, dalam pidatonya menegaskan bahwa peraturan daerah merupakan alat transformasi sosial dan demokrasi untuk menjawab perubahan cepat di era otonomi dan globalisasi.
“Pembentukan perda harus dilakukan secara taat asas melalui proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan agar tidak cacat formil,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, 24 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, unsur Forkopimda, Kepala BNN Kota Tidore Kepulauan atau yang mewakili, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, pimpinan perangkat daerah, pejabat administrator, serta insan pers.









