Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disampaikan, Wali Kota Tidore Tekankan Transparansi

Jazirah  Indonesia – Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Tidore Kepulauan, Selasa (7/7/2026).

Dalam pidatonya, Muhammad Sinen menegaskan bahwa penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Setiap rupiah yang dikelola melalui APBD harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah,” ujar Wali Kota.

Pada kesempatan itu, Muhammad Sinen juga menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Ia memaparkan, realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2025 mencapai Rp1.077.944.360.485,38 atau 94,99 persen dari target yang ditetapkan. Sementara realisasi Belanja Daerah sebesar Rp1.095.853.335.139,99 atau 93,05 persen dari pagu anggaran.

Untuk realisasi Pembiayaan Neto tercatat sebesar Rp43.863.647.760,86 atau 102,33 persen, dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp25.954.673.106,25 atau turun 44,62 persen dibandingkan SiLPA Tahun 2024.

Selain itu, total aset Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mencapai Rp2.252.974.068.067,91, total ekuitas sebesar Rp2.241.324.156.216,21, serta Surplus Laporan Operasional (LO) sebesar Rp45.805.567.382,77.

Muhammad Sinen menjelaskan, laporan pertanggungjawaban tersebut terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan yang seluruh rinciannya telah disampaikan kepada DPRD bersama dokumen Ranperda.

“Laporan pertanggungjawaban ini telah disusun sesuai ketentuan yang berlaku. Penjelasan lebih rinci termuat dalam buku Ranperda beserta lampirannya yang kami serahkan kepada DPRD,” katanya.

Mantan Wakil Wali Kota Tidore dua periode itu berharap DPRD dapat memberikan masukan dan catatan konstruktif terhadap Ranperda tersebut sehingga pelaksanaan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin baik.

“Diperlukan kolaborasi yang kuat dan sinergi antara eksekutif dan legislatif agar setiap kebijakan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, mengatakan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan instrumen evaluasi strategis terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurutnya, melalui laporan tersebut DPRD dapat menilai bagaimana pendapatan daerah dihimpun, belanja dilaksanakan, pembiayaan dikelola, serta sejauh mana kebijakan fiskal mampu memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

“Melalui laporan ini DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara komprehensif terhadap efektivitas program pembangunan, kualitas pelayanan publik, efisiensi penggunaan anggaran, serta tingkat keberhasilan pencapaian sasaran pembangunan daerah,” ujarnya.

Ade Kama menambahkan, sebelum Ranperda disampaikan kepada DPRD, LKPD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025 telah lebih dahulu diaudit oleh BPK RI Perwakilan Maluku Utara dan kembali memperoleh opini WTP untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), seluruh kepala OPD, pejabat pengelola keuangan, serta seluruh aparatur pemerintah atas komitmen menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi.

Meski demikian, Ade Kama mengingatkan bahwa capaian opini WTP bukanlah tujuan akhir dari pengelolaan keuangan daerah.

“Opini WTP adalah pengakuan atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Tujuan yang lebih besar adalah memastikan setiap rupiah APBD benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, 22 anggota DPRD dari total 25 anggota DPRD, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, serta para undangan lainnya.

Agenda rapat ditutup dengan penyerahan naskah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dari Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen kepada Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama.