Jazirah Indonesia – Ambisi pemerintah membangun puluhan ribu unit Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih mulai menunjukkan gejala tersendat, terutama di wilayah timur seperti Maluku Utara. Di lapangan, sejumlah proyek belum rampung, bahkan sebagian belum bergerak. Pemerintah pusat pun mengakui adanya hambatan klasik: lahan.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menyebut persoalan ketersediaan lahan sebagai kendala utama yang memperlambat pembangunan. Padahal, target tahap pertama sebanyak 35.800 unit Kopdes dijanjikan rampung pada akhir Agustus 2026.
“Jujur, selama ini kendala utama kami adalah persoalan lahan,” kata Yandri di Ternate, Maluku Utara, dikutip dari Haliyora, Rabu (5/8/2026).
Pernyataan itu sekaligus mengonfirmasi apa yang sudah lama menjadi keluhan di daerah, yakni perencanaan pusat kerap tak sejalan dengan realitas lapangan. Syarat lahan minimal 1.000 meter persegi, dengan bangunan 600 meter persegi, dinilai terlalu kaku untuk banyak desa, terutama di wilayah kepulauan dengan keterbatasan ruang.
Alih-alih menyesuaikan desain dengan kondisi lokal, pemerintah justru memilih menunda lokasi yang tak memenuhi syarat. Dampaknya, pembangunan menjadi tidak merata dan cenderung hanya berjalan di wilayah yang sudah siap, bukan yang paling membutuhkan.
Yandri menyebut proyek kini difokuskan pada lokasi yang status lahannya telah clear and clean. Sementara desa yang belum memenuhi syarat harus menunggu tahap berikutnya tahun depan.
Kebijakan ini memunculkan pertanyaan: apakah program ini benar-benar berbasis kebutuhan desa, atau sekadar mengejar target angka yang mudah dicapai?
Di Maluku Utara, realitasnya lebih kompleks. Sejumlah titik pembangunan Kopdes masih tertunda, sementara masyarakat menunggu kepastian fungsi koperasi sebagai penggerak ekonomi desa. Ketika proyek fisik tersendat, harapan terhadap dampak ekonomi pun ikut tertahan.
Yandri mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Agrinas dan TNI yang terlibat dalam pembangunan fisik. Namun, koordinasi lintas lembaga ini justru menambah panjang rantai birokrasi yang berpotensi memperlambat eksekusi.
“Kalau ada informasi detail seperti itu, nanti akan kami koordinasikan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pemerintah pusat belum sepenuhnya memiliki data lapangan yang solid dan mutakhir. Padahal, proyek berskala nasional seperti ini menuntut kesiapan data sejak awal, bukan reaktif setelah muncul masalah.
Kementerian Desa, kata Yandri, hanya berperan dalam pengawasan dan evaluasi sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 dan 17. Namun, posisi sebagai pengawas tanpa kendali penuh atas eksekusi juga membuka celah lemahnya akuntabilitas ketika target tak tercapai.
Di tengah ambisi besar membangun puluhan ribu koperasi desa, persoalan mendasar seperti lahan justru menjadi batu sandungan. Tanpa penyesuaian kebijakan yang lebih adaptif terhadap kondisi daerah, program ini berisiko menjadi proyek seremonial besar dalam angka, tetapi timpang dalam pelaksanaan.
Maluku Utara, sekali lagi, menjadi cermin bagaimana kebijakan pusat kerap tersendat saat berhadapan dengan realitas daerah. (*)








