TKD Dipangkas, Ekonomi Kota Tidore Anjlok: Ini Dampaknya ke Warga

Jazirah Indonesia – Laju pertumbuhan ekonomi Kota Tidore Kepulauan disebut anjlok dari 6,50 persen menjadi 2,30 persen.

Kondisi ini dinilai tidak terlepas dari dampak pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang mulai dirasakan sejak 2025.

Hal tersebut disampaikan Pengamat Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Ramli Saraha, dalam Kwatak Bacarita Sesi II dengan tema “Menakar Visi-Misi Pemkot Tidore dan Imbas Pemangkasan Dana TKD”.

Menurut Ramli, dampak pemangkasan TKD sebenarnya telah mulai terlihat sejak 2025, ketika pemerintah pusat melakukan pengurangan transfer ke daerah lebih dari Rp50 triliun.

“Kalau bicara tentang pemangkasan TKD, test case-nya sudah dimulai pada 2025. Saat itu pemerintah pusat sudah memangkas sekitar Rp50 triliun lebih untuk TKD daerah,” ujar Ramli dalam forum tersebut.

Ia menyebut, salah satu dampak yang paling nyata dirasakan Kota Tidore Kepulauan adalah perlambatan pertumbuhan ekonomi dari 6,50 persen menjadi 2,30 persen.

“Dampak yang paling terasa di Kota Tidore Kepulauan adalah penurunan laju pertumbuhan ekonomi, dari 6,50 turun menjadi 2,30 persen. Itu dampak nyata,” katanya.

Ramli menjelaskan, sektor administrasi pemerintahan memiliki kontribusi cukup besar terhadap perekonomian Kota Tidore Kepulauan. Pada 2024, sektor tersebut disebut memberikan kontribusi sekitar 38 persen, namun kemudian mengalami penurunan sekitar satu persen.

Menurutnya, melemahnya sektor administrasi pemerintahan ikut memberikan tekanan terhadap laju pertumbuhan ekonomi daerah.

Ramli bahkan mempertanyakan dampak yang akan terjadi apabila pemangkasan TKD secara nasional mencapai sekitar Rp300 triliun.

“Saya tidak tahu, saya tidak bisa membayangkan dengan Rp300 triliun yang dipangkas pemerintah pusat ini, apa yang terjadi dengan ekonomi kita,” ujarnya.

Ia menegaskan, dampak pemangkasan TKD tidak hanya tercermin dalam laporan keuangan pemerintah daerah, tetapi mulai dirasakan langsung oleh masyarakat.

Menurut Ramli, ketika belanja pemerintah melalui APBD menurun, perputaran uang di tengah masyarakat juga ikut terpengaruh.

Kondisi tersebut berdampak pada berbagai kelompok yang menggantungkan aktivitas ekonominya dari perputaran belanja daerah.

“Dengan menurunnya APBD, itu terasa sekali. Penghasilan pedagang kita di pasar, penghasilan nelayan, sopir, ojek, buruh bangunan, itu terasa sekali,” katanya.

Ramli menyebut sebagian besar daerah di Indonesia masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap APBD sebagai salah satu penggerak ekonomi daerah.

Ia mengutip istilah yang disampaikan Prof. Djohermansyah bahwa banyak daerah di Indonesia masih memiliki karakter “ekonomi APBD”, di mana aktivitas ekonomi masyarakat sangat dipengaruhi oleh belanja pemerintah.

Karena itu, ketika transfer dari pemerintah pusat berkurang dan APBD mengalami tekanan, dampaknya dinilai akan menjalar ke berbagai sektor ekonomi masyarakat.

Ramli juga menyebut data Kementerian Dalam Negeri yang menunjukkan hanya sekitar 4,5 persen dari 552 pemerintah daerah yang memiliki kapasitas fiskal kuat. Sementara sebagian besar daerah lainnya masih berada pada kondisi fiskal rendah hingga sedang.

“Ini yang menyebabkan banyak terjadi persoalan akibat pemangkasan dana transfer. Kebijakan pemangkasan anggaran ini menurut kami tidak sekadar menekan APBD, tetapi justru telah mengganggu ekonomi di daerah,” tegasnya.

Ramli juga mempertanyakan kebijakan pemangkasan TKD dari sisi regulasi. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji karena berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Ia menilai terdapat sejumlah ketentuan dalam UU HKPD yang perlu menjadi perhatian sebelum dilakukan perubahan besar terhadap transfer ke daerah.

Ramli turut menyoroti Pasal 124 UU HKPD, khususnya terkait hilangnya bobot minimal 26 persen untuk Dana Alokasi Umum (DAU).

“Menurut kami, itu yang menjadi kuncinya. Itu yang menjadi problemnya. Ketika bobot 26 persen itu dihapus, kita tidak lagi diikat dengan mandat tersebut,” katanya.

Ia membandingkan ketentuan tersebut dengan sektor pendidikan dan kesehatan yang memiliki mandat persentase anggaran dalam peraturan perundang-undangan.

“Kalau pendidikan ada 20 persen, kesehatan 10 persen. Tetapi porsi untuk DAU daerah itu tidak ada sama sekali karena Pasal 124 HKPD menghapus bobot itu,” ujarnya.

Ramli juga menyinggung langkah sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk FITRA dan KPPOD, yang telah melakukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU HKPD.

Menurutnya, perjuangan tersebut perlu terus dikawal untuk mencari alternatif kebijakan yang dapat menjaga kapasitas fiskal daerah.

Selain persoalan TKD, Ramli turut menyoroti kondisi perekonomian Maluku Utara yang dinilainya menghadirkan sebuah ironi.

Di satu sisi, Maluku Utara mencatat pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Namun di sisi lain, angka kemiskinan masih menjadi persoalan.

“Perekonomian Maluku Utara ini menjadi ironi. Pertumbuhan ekonominya tinggi, sekitar 43 persen, tetapi kok terjadi kemiskinan juga tinggi. Ada sekitar 77 ribu masyarakat miskin,” ujarnya.

Ramli juga menyinggung kontribusi kawasan timur Indonesia terhadap ekspor nasional. Berdasarkan data yang disampaikannya, Papua, Maluku dan Maluku Utara disebut memberikan kontribusi sekitar US$19,4 miliar atau setara Rp312 triliun.

Dari angka tersebut, Maluku Utara disebut memberikan kontribusi sekitar Rp240 triliun, sedangkan Papua sekitar Rp70 triliun.

Menurut Ramli, besarnya kontribusi ekonomi tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi dalam melihat kembali hubungan fiskal dan kebijakan pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Ini menjadi ironi. Maluku Utara memberikan kontribusi besar, tetapi persoalan kemiskinan dan keterbatasan fiskal masih kita hadapi,” katanya.

Ramli berharap Kwatak Bacarita Sesi II tidak berhenti pada kritik terhadap pemangkasan TKD, tetapi dapat melahirkan gagasan dan solusi yang bisa diperjuangkan pemerintah daerah bersama masyarakat.

“Kami berharap dengan kehadiran para akademisi dan tokoh yang memahami persoalan ini, bisa memberikan gagasan yang baik dari timur untuk mencari alternatif terbaik menghadapi pemangkasan TKD,” tandasnya.