Jazirah Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Utara mencatat 1.104 pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal yang masuk melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Kepala OJK Maluku Utara Adi Surahmat mengatakan tingginya laporan tersebut menunjukkan masyarakat mulai lebih sadar terhadap berbagai ancaman aktivitas keuangan ilegal dan modus penipuan digital.
“Pelapor berasal dari berbagai kelompok usia, terutama pada rentang 18–25 tahun, 26–35 tahun, serta 36–50 tahun,” kata Adi dikutip dari Haliyora.id, Selasa (18/8/2026).
Berdasarkan data Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) dan IASC, perempuan mendominasi laporan dengan proporsi 65 persen. Sementara pelapor laki-laki mencapai 35 persen.
Kota Ternate menjadi wilayah dengan jumlah pengaduan terbanyak, yakni 495 laporan. Disusul Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) sebanyak 129 laporan, Halmahera Selatan (Halsel) 112 laporan, dan Kota Tidore Kepulauan (Tikep) 109 laporan.
Berikutnya, Halmahera Utara (Halut) tercatat 64 laporan, Halmahera Barat (Halbar) 59 laporan, Pulau Morotai 52 laporan, Halmahera Timur (Haltim) 42 laporan, Kepulauan Sula (Kepsul) 23 laporan, dan Pulau Taliabu 19 laporan.
Data tersebut menunjukkan aktivitas penipuan keuangan tidak hanya terjadi di pusat ekonomi Maluku Utara, tetapi juga menjangkau sejumlah kabupaten dan kepulauan.
Dari berbagai modus yang dilaporkan, penipuan transaksi belanja atau jual beli online menjadi kasus terbanyak dengan 163 laporan.
“Beragam modus penipuan menjadi penyebab masyarakat melaporkan kasus tersebut kepada IASC. Modus terbanyak adalah penipuan transaksi belanja atau jual beli online dengan 163 laporan,” ujar Adi.
Modus lain yang tercatat antara lain penipuan dengan mengaku sebagai pihak lain atau fake call sebanyak 80 laporan. Penipuan penawaran kerja mencapai 69 laporan, penipuan investasi 57 laporan, dan penipuan melalui media sosial 48 laporan.
Ada pula 41 laporan penipuan dengan iming-iming hadiah, 26 laporan social engineering, 16 laporan phishing, serta sembilan laporan penyebaran APK melalui WhatsApp. Sementara pinjaman online fiktif tercatat lima laporan.
Adi mengatakan jumlah pengaduan tersebut menjadi perhatian OJK bersama Satgas PASTI dan IASC. Perkembangan teknologi digital, kata dia, membuat modus penipuan semakin beragam dan mudah menyasar masyarakat.
Masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan penawaran keuntungan besar, pinjaman yang diklaim mudah, maupun tawaran yang disampaikan melalui telepon dan media sosial.
“Berbagai modus penipuan terus berkembang dan memanfaatkan teknologi digital. Karena itu, masyarakat harus semakin waspada dan memastikan legalitas setiap layanan keuangan sebelum melakukan transaksi,” pungkas Adi. (*)







