Inflasi Maluku Utara Meledak 5,28 Persen, Tertinggi di Indonesia

Jazirah Indonesia – Tekanan harga di Maluku Utara menjadi yang paling tinggi di Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi tahunan atau year on year (yoy) Maluku Utara mencapai 5,28 persen pada Agustus 2026, tertinggi di antara 38 provinsi.

Angka tersebut menempatkan Maluku Utara sebagai provinsi dengan tekanan inflasi paling tinggi secara nasional. Kondisi ini menjadi sinyal meningkatnya tekanan harga barang dan jasa yang berpotensi menggerus daya beli masyarakat.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono mengatakan seluruh provinsi di Indonesia mengalami inflasi secara tahunan pada Agustus 2026.

Berdasarkan data BPS, inflasi Maluku Utara jauh berada di atas Kalimantan Utara yang mencatat inflasi terendah nasional sebesar 2,17 persen.

“Inflasi tertinggi terjadi di Maluku Utara sebesar 5,28 persen, sedangkan terendah berada di Kalimantan Utara sebesar 2,17 persen,” tutur Ateng dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (1/9/2026).

Posisi Maluku Utara juga menjadi yang tertinggi di kawasan Maluku dan Papua. Papua Selatan, sebagai salah satu provinsi dalam kawasan tersebut, mencatat inflasi sebesar 2,56 persen.

Jika dibandingkan dengan sejumlah wilayah lain, tekanan inflasi Maluku Utara terlihat semakin mencolok. Di Sumatra, inflasi tertinggi tercatat di Aceh sebesar 4,86 persen, sedangkan Sumatra Selatan berada di posisi terendah dengan 2,60 persen.

Di Pulau Jawa, Jawa Timur menjadi provinsi dengan inflasi tertinggi sebesar 3,32 persen. Sementara DKI Jakarta mencatat inflasi sebesar 2,71 persen.

Kalimantan Tengah mencatat inflasi tertinggi di kawasan Kalimantan sebesar 4,96 persen. Namun angka tersebut masih berada di bawah inflasi Maluku Utara. Kalimantan Utara menjadi yang terendah dengan 2,17 persen.

Sementara itu, di kawasan Bali dan Nusa Tenggara, Nusa Tenggara Barat mencatat inflasi tertinggi sebesar 4,03 persen. Nusa Tenggara Timur menjadi yang terendah dengan 2,59 persen.

Di Sulawesi, Sulawesi Utara mencatat inflasi tertinggi sebesar 3,99 persen. Adapun Sulawesi Barat berada di posisi terendah dengan inflasi 2,29 persen.

Tingginya inflasi Maluku Utara membuat pengendalian harga menjadi pekerjaan penting bagi pemerintah daerah dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). Tekanan harga perlu diantisipasi melalui penguatan pasokan, kelancaran distribusi, serta pengawasan terhadap komoditas yang memberikan kontribusi besar terhadap inflasi.

Inflasi sebesar 5,28 persen juga menjadi tantangan bagi daya beli masyarakat Maluku Utara. Ketika harga barang dan jasa meningkat lebih cepat, masyarakat harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk memenuhi kebutuhan yang sama.

Dengan demikian, capaian inflasi Agustus 2026 bukan sekadar menempatkan Maluku Utara sebagai provinsi dengan inflasi tertinggi nasional. Angka tersebut juga menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat strategi stabilisasi harga agar tekanan inflasi tidak berlanjut dan semakin menekan konsumsi rumah tangga. (*)

News Feed