Jazirah Indonesia – Perubahan KUA dan PPAS Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2026 resmi disepakati Pemerintah Kota dan DPRD. Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan Wali Kota Muhammad Sinen bersama Ketua DPRD H. Ade Kama dalam rapat paripurna, Rabu (16/9/2026).
Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027 tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan dan dihadiri 21 dari 25 anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Plt. Kepala BNN, para asisten, staf ahli Wali Kota serta pimpinan OPD.
Dalam pidatonya, Muhammad Sinen mengatakan perubahan KUA dan PPAS bukan sekadar penyesuaian angka dalam dokumen anggaran, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan perencanaan dan penganggaran daerah tetap adaptif terhadap kondisi ekonomi, kemampuan fiskal dan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Menurutnya, perubahan kebijakan fiskal nasional, penyesuaian transfer ke daerah serta kebutuhan pembiayaan pelayanan dasar mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian secara cermat dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, prioritas dan keberlanjutan.
Wali Kota menegaskan, efisiensi fiskal tidak boleh hanya dimaknai sebagai pengurangan belanja. Efisiensi harus mampu menghasilkan manfaat dan keluaran pembangunan yang lebih optimal tanpa mengurangi substansi pelayanan dasar maupun menghambat pencapaian indikator pembangunan.
“Penghematan tidak boleh mengurangi substansi pelayanan dasar maupun menghambat pencapaian indikator pembangunan,” ujar Muhammad Sinen.
Pada sisi pendapatan, Pemkot Tidore terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan basis data pajak dan retribusi serta peningkatan kepatuhan wajib pajak. Sementara pada sisi belanja, setiap program dan kegiatan diarahkan memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur.
Muhammad Sinen juga menegaskan kepada seluruh pimpinan OPD agar tidak melaksanakan program tanpa perencanaan yang memadai dan menggunakan anggaran tanpa ukuran kinerja yang jelas.
“Setiap pimpinan OPD harus memastikan anggarannya menghasilkan output dan outcome yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia turut mengapresiasi DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas pembahasan Perubahan KUA-PPAS yang dinilainya konstruktif. Menurutnya, perbedaan pandangan selama pembahasan merupakan bagian dari proses demokrasi dan harus bermuara pada kepentingan masyarakat serta kemajuan daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama mengatakan Perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan anggaran terhadap perkembangan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta dinamika pelaksanaan APBD 2026.
Ia menekankan pentingnya penentuan prioritas di tengah kebijakan efisiensi anggaran agar setiap anggaran yang tersedia dapat digunakan secara efektif, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Efisiensi tidak semata-mata mengurangi belanja, tetapi bagaimana setiap anggaran yang tersedia dapat digunakan secara efektif, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Ade Kama.
Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2026 tersebut selanjutnya menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam melanjutkan proses penganggaran dan pelaksanaan pembangunan sesuai prioritas yang telah disepakati bersama.







![Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri/ (Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri. [Foto. Humas Kemnaker]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2026/07/2-4-300x178.jpg)

