Jazirah Indonesia – Keberadaan rumpon ilegal di perairan Maluku Utara dinilai dapat mengganggu akses nelayan kecil terhadap sumber daya ikan. Menyikapi kondisi tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menertibkan 37 rumpon ilegal sepanjang Januari hingga awal September 2026.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan penertiban terbaru dilakukan pada awal September 2026 bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta permintaan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Menurut Pung, pemasangan rumpon secara ilegal dapat mengganggu jalur migrasi ikan menuju perairan daratan. Kondisi itu berpotensi menyulitkan nelayan kecil memperoleh hasil tangkapan sehingga mereka harus melaut lebih jauh.
“Ke depan, penertiban rumpon ilegal akan dilakukan di seluruh perairan melalui kerja sama dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum di laut,” kata Pung dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Penertiban tersebut dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang laut tetap tertib sekaligus menjaga akses nelayan terhadap sumber daya ikan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Direktur Pemantauan Sumber Daya Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Sahono Budianto menjelaskan, penempatan rumpon di laut harus memenuhi ketentuan perizinan dan teknis yang berlaku, termasuk memiliki Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR).
Ketentuan mengenai penempatan rumpon diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023. Salah satunya mengatur jarak minimal antar-rumpon tetap sebesar 10 mil laut pada wilayah tertentu.
Selain itu, penempatan rumpon dilarang di kawasan konservasi, alur pelayaran, jalur migrasi penyu dan mamalia laut, serta ekosistem terumbu karang.
“Dengan demikian penempatan dan pemanfaatan rumpon tidak dapat dilakukan secara bebas,” ujar Sahono.
Ia menegaskan, rumpon yang ditemukan tidak memiliki SIPR yang sah akan ditertibkan oleh KKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Rumpon yang ditemukan tidak memiliki SIPR yang sah, KKP akan melakukan langkah penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.





![Rakor secara virtual Pemkot Tdore Kepulauan dan para perwakilan bidang kepanitiaan lokal Hari Nusantara dan Kemenhub, di ruang rapat Walikota Tidore, Senin (30/10/2023). [Foto. Ist]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/10/2-8-300x178.jpg)
![Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen menghadiri acara pengukuhan dan peresmian paguyuban Pasundan Siliwangi di Sofifi, Senin (30/10/2023) [Foto. Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/10/1-10-300x178.jpg)

![Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan bersama Forkopimda meninjau Stand UMKM usai Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-95 di halaman Kantor Walikota Tidore Kepulauan, Sabtu (28102024) [Foto. Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/10/Sekretaris-Daerah-Kota-Tidore-Kepulauan-bersama-Forkopimda-meninjau-Stand-UMKM-usai-Upacara-Peringatan-Hari-Sumpah-Pemuda-Ke-95-di-halaman-Kantor-Walikota-Tidore-Kepulauan-Sabtu-28102024-Foto.-Ist-300x178.jpg)
![Pembaca Teks Keputusan Kongres Pemuda Indonesia Tahun 1928 Gabungan Organisasi Paguyuban Kota Tidore Kepulauan [Foto.Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/10/Pembaca-Teks-Keputusan-Kongres-Pemuda-Indonesia-Tahun-1928-Gabungan-Organisasi-Paguyuban-Kota-Tidore-Kepulauan-Foto.Ist_-300x178.jpg)