Jazirah Indonesia – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bersama Kanwil Kemenkum Maluku Utara menggelar rapat koordinasi harmonisasi Ranperda dan Ranperkada guna memperkuat kualitas produk hukum daerah.
Rapat yang digelar di ruang rapat Sekda Kantor Wali Kota Tidore tersebut dipimpin Staf Ahli Wali Kota Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Asis Hadad.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Mia Kusuma Fitriana bersama jajaran, para Staf Ahli Wali Kota, Asisten Sekda, serta pimpinan OPD terkait.
Dalam arahannya, Asis Hadad menekankan pentingnya keseriusan seluruh peserta dalam membahas materi rapat sebagai tindak lanjut atas surat dari Kementerian Hukum.
“Rapat koordinasi ini sangat penting. Saya minta seluruh peserta serius membahas substansi yang ada dalam surat dari Kemenkum. Ini adalah tindak lanjut resmi, sehingga semua harus fokus dan siap memberikan masukan,” tegasnya.
Ia berharap melalui forum tersebut, kualitas produk hukum daerah semakin meningkat dan mampu mendukung pembangunan di Kota Tidore Kepulauan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Mia Kusuma Fitriana, menyampaikan komitmen pihaknya dalam mendampingi pemerintah daerah meningkatkan kualitas regulasi.
Menurutnya, pendampingan dan penguatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi langkah strategis agar produk hukum daerah yang dihasilkan lebih efektif, aplikatif, serta selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, forum komunikasi kebijakan juga diharapkan menjadi ruang bagi ASN untuk meningkatkan kemampuan analisis kebijakan, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan dalam proses pembangunan daerah.
Pada kesempatan tersebut, Mia Kusuma Fitriana turut memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan atas capaian istimewa dalam Indeks Reformasi Hukum (IRH).
Ia berharap prestasi tersebut dapat terus dipertahankan dan menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah ke depan.






