Jazirah Indonesia – Polresta Tidore melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) berupa minuman keras (miras), narkotika jenis ganja, serta obat-obatan terlarang, di halaman Mapolresta Tidore, Senin (8/6/2026).
Barang bukti yang disita merupakan hasil Operasi Kepolisian dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polresta Tidore periode Januari hingga Juni 2026.
Kegiatan ini dihadiri Pemkot Tidore, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Dandim 1505/Tidore, Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Ketua Pengadilan Negeri Soasio serta Kasat Pol PP Kota Tidore Kepulauan dan pers.
Kapolresta Tidore, Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari berbagai satuan, mulai dari Sat Resnarkoba, Sat Samapta, hingga jajaran Polsek di wilayah hukum Polresta Tidore.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan sebagai berikut:
Minuman Keras (Miras):
- 481 kantong plastik Cap Tikus
- 10 kantong Cap Tikus ukuran plastik panjang (100 kantong)
- 200 kantong Cap Tikus ukuran plastik pendek
- 50 botol minuman ciu
- 100 botol plastik Cap Tikus
- 1 galon Cap Tikus ukuran 35 liter
- 5 galon Cap Tikus ukuran 25 liter
- 96 botol bir hitam (4 karton)
- 2 botol bir hitam jenis Guinness
- 1 botol Aqua berisi Cap Tikus
- 226 kantong plastik Cap Tikus (Sat Samapta)
- 88 kantong plastik Cap Tikus (Polsek Tidore)
- 21 kantong plastik Cap Tikus (Polsek Tidore Utara)
Narkotika dan Obat-obatan:
- 0,63 gram ganja (gabungan 0,25 gram dan 0,38 gram)
- 270 tablet obat Vetasen
- 664 sachet obat Komix
- 200 tablet obat Neomethor
Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan mencapai 2.116 kantong plastik Cap Tikus, 50 botol minuman ciu, 98 botol bir hitam, 6 galon Cap Tikus, 2 sachet ganja, serta ratusan obat-obatan terlarang lainnya.
Kapolresta Tidore menegaskan bahwa miras dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang masih menjadi salah satu pemicu utama gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polresta Tidore.
“Peredaran minuman keras dan narkoba sering menjadi pemicu konflik sosial, perkelahian, hingga tindak kriminal di masyarakat. Karena itu kami terus melakukan penindakan secara berkelanjutan melalui operasi rutin dan KRYD,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa upaya pemberantasan tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat.
“Kami berharap sinergi semua pihak untuk bersama-sama menekan peredaran miras dan narkoba di wilayah ini,” tambahnya.
Di akhir kegiatan, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Kapolresta Tidore bersama Wali Kota Tidore Kepulauan, Ketua DPRD, Dandim 1505/Tidore, Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Ketua Pengadilan Negeri Soasio, serta Kasat Pol PP Kota Tidore Kepulauan.
Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Tidore Kepulauan.






