Jazirah Indonesia– Wakil Bupati (Wabup) Halmahera Tengah (Halteng), Abd. Rahim Odeyani membacakan sambutan Bupati Halteng terhadap 5 (Lima) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Jumat (04/06/2021) di Aula DPRD Halteng.
Penyampaian tersebut melalui rapat paripurna ke-3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halteng masa persidangan III tahun 2021 tentang penyampaian 5 buah Ranperda, Rapat dipimpin Wakil ketua 1 DPRD Halteng Kabir Hi Kahar.
Wabup Odeyani dalam penyampaiannya mengatakan, Ranperda ini merupakan bagian dari kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menetapkan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diamanat kan dalam Pasal 18 ayat (6) UUD 1945.
“Pemerintahan Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan lainnya untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan”, katanya.
Selain itu penyampaian, Rancangan Peraturan Daerah Ini juga merupakan manifestasi kewenangan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Otonomi Daerah.
Hal itu kata Dia, sebagaimana dalam kententuan: Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa “Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan, Daerah membentuk Perda.
Lima Ranperda yang disampaikan yakni, (1) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Warisan Budaya Dan Adat Istiadat Di Halmahera Tengah, (2) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2020 — 2040.
Kemudian (3) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (4) Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (5) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik .
Reporter. : Bismar
Penulis : Bismar
Editor : Rizky Yakub
Komentar