KPU Tidore Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode Agustus

Jazirah Indonesia – Komisi Pemilihan Umum Kota Tidore Kepulauan menggelar rapat koordinasi rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan periode Agustus 2021, Kamis (2/9/2021).

Rakor yang digelar di aula kantor KPU Kota Tidore Kepulauan ini dihadiri perwakilan partai politik, Kapolres Tidore, Dandim 1505 Tidore, Rektor Nuku, pihak Dinas Pendidikan serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tidore Kepulauan.

Komisioner KPU Kota Tidore Kepulauan Divisi Data, Amirudin Ais mengatakan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dan perubahan elemen data pemilih kabupaten/kota secara berkelanjutan.

“Kegiatan ini dilakukan untuk mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu dan pemilihan kepala daerah tahun 2024,” kata Amirudin melalui keterangan tertulis yang diterima Jazirah Indonesia.

Hal ini kata Amirudin, sesuai dengan pasal 20 huruf (L) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Rakor itu menetapkan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan Kota Tidore Kepulauan periode Agustus Tahun 2021 sebanyak 74.020 jiwa, terdiri dari pemilih perempuan sebanyak 36.312 jiwa dan pemilih laki-laki 37.708 jiwa.

Sumber : Rilis KPU Kota Tidore Kepulauan

Editor    : Dedy Zunaidi

Komentar