Jazirah Indonesia – US alias Umar (29) yang sehari-hari mengamen di Kota Ternate, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara, Senin (6/9/2021).
Pemuda asal Tobelo, Halmahera Utara, itu diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika dari kamar indekosnya di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan.
Barang bukti tersebut di antaranya, 6 saset sabu seberat 3,73 gram dan ganja 1,3 kilogram lebih.
Kemudian 1 alat isap sabu, 1 timbangan digital, 1 unit handphone, 1 timbangan kaca dan 21 bungkus plastik ziper kecil.
Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, narkotika yang dimiliki tersangka berasal dari luar daerah yang dikirim melalui jasa pengiriman barang.
“BNN akan menyelidiki lebih lanjut atas kasus barang terlarang tersebut,” kata Wisnu dalam press rilis, Senin (6/9/2021).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman kurungan minimal 6 tahun, maksimal 12 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp 800 juta, paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya.
Penulis : Nurkholis Lamaau
Editor : Nurkholis Lamaau
Komentar