oleh

DPRD Kota Tidore Kepulauan Setujui 4 Ranperda

Jazirah Indonesia – Empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tidore Kepulauan disetujui DPRD dan ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda).

Ranperda tersebut yakni, tentang perlindungan lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perubahan bentuk badan hukum Perusahan Daerah Air Minum menjadi Perusahan Umum Daerah Air Minum Ake Mayora.

Kemudian perubahan atas Perda Kota Tidore nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan perubahan atas Perda Kota Tidore nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Sebelumnya, 4 buah Renperda disampaikan eksekutif pada 27 Oktober yang kemufian dibahas oleh pansus DPRD bersama pemerintah eksekutif.

Akhirnya, empat buah Ranperda tersebut mendapat persetujuan dari lima fraksi DPRD Kota Tidore Kepulauan.

Fraksi tersebut yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Nasdem untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan.

Persetujuan DPRD disampaikan dalam Rapat Paripurna tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi (Stemmotivering), Senin (27/12/2021).

Walikota Tidore Kepulauan Capt, H. Ali saat menghadiri rapat tersebut mengatakan, Pemerintah Daerah bersama Pansus DPRD Kota Tidore telah melakukan pembahasan dan pengkajian secara mendalam terhadap Ranperda dimaksud.

Dia menyampaikan apresiasi serta terima kasih kepada semua pihak yang bekerja keras menguras tenaga dan pikiran untuk menyelesaikan keempat Ranperda ini.

”Pemerintah Daerah memberikan apresiasi dan penghargaan serta terima kasih kepada semua pihan yang sudah bekerja keras menyelesaikan empat Ranperda sehingga disetujui menjadi Perda,” kata Ali.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ahmad Ishak dan 21 Anggota DPRD Kota Tidore, Forkopimda Kota Tidore, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo.

Kemudian hadir juga, Asisten Sekda, Staf Ahli Walikota, pimpinan OPD, Para Camat, Lurah dan Insan Pers diakhiri dengan penandatangan dan penyerahan  naskah keputusan DPRD Kota Tidore oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ahmad Ishak dan diterima langsung oleh Walikota Tidore Kepulauan Capt, H. Ali Ibrahim.

Komentar