oleh

Kisruh Permenaker Nomor 2, Pemerintah-Masyarakat Diminta Duduk Bersama

Jazirah Indonesia – Pemerintah dan masyarakat harus duduk bersama dan mencari jalan tengah terkait perbincangan soal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dimana kebijakan itu menjadi sorotan publik beberapa saat ini. Ini disampaikan anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo, Senin (14/2/2022). Dikutip dari laman resmi DPR RI.

“Kami menyarankan semuanya mari duduk bersama, berpikir positif. Karena ada isu di luar bahwa BPJS seolah-olah bangkrut, pemerintah tidak punya uang, itu salah. Semua pihak mari berpikir sejuk, dengan kepala dingin,”.

Politisi PDI-Perjuangan itu menekankan bahwa pemerintah sudah melakukan langkah yang tepat, yakni menjalankan amanah UU. Karena jika dilihat dari dari PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT), usia pensiun adalah saat pekerja berusia 56 tahun.

“Pemerintah tidak salah karena menjalankan amanah undang-undang, bahwa JHT dibayarkan saat usia pensiun. Dalam PP 46/2015 usia pensiun 56 tahun. Lalu turunlah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini, jadi permen ini tidak salah,” kilahnya.

Adapun Rahmad mengingatkan, pemerintah akan segera merilis Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

“Nanti akan ada JKP, ini yang harus disosialisasikan ke pekerja bahwa kalau diberhentikan akan diberikan uang cash, pelatihan. Jadi ada informasi-informasi yang terputus,” lanjut legislator dapil Jawa Tengah V itu.

Setali tiga uang, dalam kesempatan yang berbeda Anggota Komisi IX DPR RI Nur Nadlifah menegaskan bahwa Permenaker tersebut sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang.

“Secara peraturan perundang undangan apa yang dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada,” terangnya.

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, secara filosofis Permenaker itu semata-mata untuk memastikan kesejahteraan pekerja atau buruh.

“Itu (Permenaker Nomor 2 Tahun 2022) untuk kesejahteran pekerja. Ketika memasuki usia pensiun memiliki tabungan sehingga tidak jatuh miskin dimasa tua,” terang legislator dapil Jawa Tengah IX itu sembari meminta agar masyarakat, terutama para pekerja, untuk menahan diri dan tidak terbuai dengan informasi tidak jelas keabsaahannya.

Komentar