Jazirah Indonesia – Terkait pemilu 2024 dan Pilkada serentak, Pemerintah Daerah (Pemda) diminta berperan aktif memperhatikan acuan-acuan yang sudah diterbitkan pemerintah pusat.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar mengatakan, hal ini dilakukan agar ada sinergi pihaknya dengan pemerintah daerah.
“Terutama terkait dengan pelaksanaan pilkada serta melaporkan kondisi aktual di daerah,” jelas Bahtiar, dalam Rakor Mempersiapkan Pemilu dan Pilkada 2024 secara virtual di Jakarta, Selasa (2/2/2022), duktip liputan6.com
Sementara itu Pelaksana Tugas Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Sugeng Hariyono, mengungkapkan, ada hal-hal yang perlu menjadi perhatian menjelang Pilkada Serentak 2024. Salah satunya soal dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Sugeng merinci beberapa hal yang perlu diperhatikan pemda, antara lain, penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026 dan rencana strategis perangkat daerah.
Dia juga menyebut perlunya penyusunan roadmap tentang persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, agar tercipta pemahaman bersama terkait persiapan pesta demokrasi di tanah air tersebut.
Selain itu, kata Sugeng, untuk daerah yang menyusun RPD 2023-2026 supaya memperhatikan klasifikasi, kodefikasi, nomenklatur perencanaan pembangunan, dan keuangan daerah sesuai dengan Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021.
Di sisi lain, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (P2KD) Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menekankan bahwa pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota bersumber dari APBD.
Horas menjelaskan, pemda yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2024 dapat membentuk dana cadangan dengan peraturan kepala daerah (perkada) berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Khusus untuk pilkada serentak tentunya nanti lewat mekanisme membentuk dana cadangan dan ketika tahapan pelaksanaan dimulai maka dianggarkan dalam bentuk hibah, dan sebagai syarat untuk bisa mencairkan dana hibah, maka wajib disepakati dan ditandatangani NPHD (naskah perjanjian hibah daerah),” paparnya.






![Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra DR. Syofyan Saraha, M.Si menerima kunjungan Tim Audit dari Kemendagri di ruangnya, Kamis (21/11/ 2024). [Foto Ist]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2024/11/5-4-300x178.jpg)
![Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Kota Tidore Kepulauan gelar Sosialisasi Aplikasi Satu Data Informasi Statistik (SANTIK), Kamis (21/11/2024). [Foto Ist].](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2024/11/2-10-300x178.jpg)

![Pidato Walikota Tidore Kepulauan disampiakan Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, S,Pd. MM pada Rapat Paripurna ke-13 masa Persidangan I Tahun 2024 tentang Jawaban Walikota terhadap pandangan umum Frakdi DPRD Kota Tidore, Rabu (20/11/2024) [Foto Ist.].](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2024/11/6-5-300x178.jpg)
Komentar