Jazirah Indonesia – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menetapkan besaran Zakat Fitrah Tahun 1443 Hijriah untuk wilayah Haltim.
Kepala Kantor Kemenag Haltim, Drs. H. Idris mengatakan, untuk besaran zakat fitrah 1443 H untuk wilayah Haltim sebesar 2,5 kilogram beras, jika diuangkan sebesar Rp 35.000.
“Besarnya Zakat Fitrah tahun 1443 H/2022 M sebanyak 2,5 kilogram Beras, jika diuangkan sebesar Rp 35.000 per jiwa dengan harga beras Rp14.000 per kilogram,” kata Drs. H. Idris seperti, Kamis (14/4/2022).
Besran zakat fitri ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Timur Nomor 41 Tahun 2022 tertanggal 13 April 2022.
Sebelumnya telah dilakukan Rapat Koordinasi antara Kemenag, Pemerintah Daerah, Ormas dan tokoh agama untuk penetapan Zakat Fitrah 1443 H/2022 M.
Idris mengatakan, keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir sampai batas pengumpulan Zakat Fitrah 1443 H/2022 M.





![CSR Manager ANTAM UBPN Malut, Jacob Sampe. [Foto. Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2024/05/4-6-300x178.jpg)



![Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2023 dari Kepala BPK Perwakilan Maluku Utara Marius Sirumapea kepada Walikota Tidore Kepulauan Capt H Ali Ibrahim. [Foto. Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2024/05/2-12-300x178.jpg)
Komentar