oleh

Kejari Ternate Periksa Pejabat Disperindag Terkait Minyak Goreng

Jazirah Indonesia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate pada Senin (25/4/2022), melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Usaha Perdagangan dan Pendaftaran Usaha Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Lakamisi.

Lakamisi diperiksa melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) ini, sebagai saksi terkait distributor minyak goreng dan kelangkaan di sejumlah pasar baik moderen maupun tradisional di Kota Ternate.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindaklanjut instruksi Jaksa Agung melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tanggal 22 April 2022 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022.

Lakamisi mengaku dicecar 10 pertanyaan terkait apa yang telah dilaksanakan tugas di lapangan.

“Saya diberikan 10 pertanyaan itu menyangkut nama-nama distributor minyak goreng yang ada di Kota Ternate,” akunya.

Dia juga ditanya terkait hubungannya dengan 4 tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung, kemudian menyangkut dengan tugasnya.

Menurutnya, kelangkaan minyak goreng yang sempat terjadi di Ternate pada beberapa waktu lalu karena terlambat pasokan.

“Kelangkaan Itu Karena pasokan dari Produsen ke Distributor ke Kota Ternate kan belum ada dan terlambat,”katanya.

Berlakunya Permendag nomor 6 tahun 2022 tentang HET minyak goreng sawit kemasan diakui Lakamisi, ada kelangkaan minyak goreng di Ternate.

“Sebelumnya-kan di Ternate tidak ada minyak curah tapi di bulan April ini sudah ada sudah ada minyak Curah yang disuplay dari Produsen,” kata Lakamisi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Abdullah mengatakan, sebelumnya,

Pidsus Kejari Ternate telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa distributor minyak goreng di Ternate.

“Saya belum bisa sebutkan nama (distributor) karena masih penyelidikan,” pungkasnya.

Komentar