Jazirah Indonesia – Kuota haji tahun 1443 H/ 2022 M untuk Provinsi Maluku Utara (Malut) sebanyak 491 jemaah.
Jumlah tersebut berdasarkan penetapan kuota haji Indonesia yang tersebar di seluruh provinsi oleh Kementerian Agama RI untuk musim 1443 H/ 2022 M yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut tertanggal 22 April 2022.
Kuota Jemaah haji Maluku Utara itu sesuai yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara H. Sarbin Sehe sebelumnya, bahwa, untuk tahun ini pemerintah Arab Saudi memberikan kouta haji Indonesia 46 %.
Sehingga kata Dia, Maluku Utara di musim haji 1443 H, mendapat kouta 491 atau 1.076 x 46 %. kuota tersebut didistribusikan ke masing-masing Kabupaten/Kota.
Menteri Agama dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022) mengatakan kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
Pada musim haji tahun ini kata Dia, diperuntukan jemaah berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022.
“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,”kata Menag Yaqut.
Dia juga menyampaikan ketentuan Jemaah haji tahun 2022 dengan jelmaah haji yang telah melunasi biaya haji 2020 serta ketentuan menunda keberangkatan.
“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,”jelasnya
Komentar