Jazirah Indonesia – Ricky Ham Pagawak, Bupati Mamberamo Tengah, Papua telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan KPK.
KPK mengultimatum agar tidak ada pihak-pihak yang membantu pelarian ataupun menyembunyikan Ricky Pagawak. Sebab, ada ancaman pidana bagi yang membantu pelarian ataupun menyembunyikan tersangka.
KPK juga mengaku telah mengirimkan surat ke Gubernur Papua, Lukas Enembe, untuk meminta bantuan mencari keberadaan, Ricky Ham Pagawak (RHP).
“KPK juga telah berkirim surat ke pihak Gubernur Provinsi Papua sebagai bentuk informasi dan koordinasi sehingga pihak Pemprov Papua dapat turut membantu mencari keberadaan tersangka dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui, Senin (1/8/2022), dikutip okezone..
Ali mengimbau kepada Ricky untuk segera menyerahkan diri ke KPK. Ricky diduga saat ini sedang bersembunyi di Papua Nugini. KPK mengancam akan menjerat pidana bagi pihak-pihak yang membantu melarikan serta menyembunyikan Ricky.
“KPK mengimbau agar tersangka RHM dapat kooperatif untuk serahkan diri, dan mengingatkan agar pihak-pihak tidak turut membantu persembunyian Tersangka karena itu diancam pidana pasal 21 UU Tipikor,” ungkap Ali.
Dia mengatakan, pihaknya juga menegaskan bahwa penanganan perkara KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga hak-hak tersangka juga tentu kami perhatikan sesuai koridor ketentuan hukum,” tambahnya.
Untuk diketahui, KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah.
KPK juga sudah mengantongi sejumlah nama tersangka dalam penyidikan kasus ini. Salah satunya, Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Hanya saja, KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Mamberamo Tengah Papua tersebut.
KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. KPK berjanji akan transparan dalam proses penyidikan perkara ini.
Ricky Pagawak diketahui juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan KPK.
Sebab lanjutnya, ia kabur saat hendak dijemput paksa KPK setelah dua kali mangkir dipanggil sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ricky kabur ke Papua Nugini melalui jalur tidak resmi.
Komentar