oleh

Tahapan Pendataan Honorer, Syarat, Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK

Jazirah Indonesia – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendapatkan mandat dari Pelaksana tugas (Plt) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Mahfud MD untuk menyiapkan sistem pendataan honorer.

Amanat tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan saat ini pemerintah baru mencoba melakukan pemetaan jumlah pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di seluruh instansi. Sistemnya saat ini tengah dipersiapkan BKN.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan saat ini pemerintah baru mencoba melakukan pemetaan jumlah pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di seluruh instansi. Sistemnya saat ini tengah dipersiapkan BKN.

Kemungkinan butuh 2-3 minggu ke depan, terhitung sejak SE MenPAN-RB diterbitkan, aplikasi pendataan honorer itu selesai.

“Inshaa Allah paling cepat pertengahan Agustus aplikasi pendataan honorer selesai, sampai dengan uji keamanan sistem oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),” kata Deputi Suharmen seperti dikutip dari JPNN.com, Senin (1/8/2022).

Dia menyebutkan sistemnya itu berlaku untuk seluruh tenaga non-ASN tanpa terkecuali, baik itu honorer K2, non-K2, guru, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga administrasi, teknis lainnya.

Begitu juga dengan guru honorer lulus passing grade (PG) seleksi PPPK 2021, tidak lulus PG, dan belum ikut tes.

“Jadi, pendataan ini khusus tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah pusat dan daerah. Tidak ada pengecualian,” tegasnya.

Dia menyebutkan hasil pendataan honorer itu kemudian akan dijadikan database tenaga non-ASN. Setelah diketahui postur keseluruhannya, baru kemudian bisa disusun kebijakannya mau seperti apa.

Diingatkan lagi bahwa, amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, bahwa per 28 November 2023, status kepegawaian di Indonesia hanya ada PNS dan PPPK.

Soal kapan jadwal seleksi CPNS dan PPPK dimulai, Deputi Suharmen mengungkapkan sampai saat ini kegiatannya baru sebatas pendataan saja. Sebab, tanpa data yang valid tentu akan sulit menyusun kebijakan penyelesaian tenaga non-ASN ini akan seperti apa.

“Jadi, kami bersama-sama KemenPAN-RB, baru sebatas melakukan pemetaan, sehingga nanti kebijakan untuk penyelesaian tenaga non-ASN ini  bisa lebih tepat,” terangnya.

Dalam SE MenPAN-RB tentang Pendataan Honorer, masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) diwajibkan melakukan pemetaan data tenaga non-ASN melalui sistem aplikasi yang dibuat BKN. Tenggat waktunya adalah 30 September 2022. Suharmen menegaskan pengisian data honorer akan dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Bukan masing-masing tenaga honorer.

“Kalau diserahkan kepada masing-masing tenaga honorer ada potensi data yang disampaikan tidak sesuai kondisi sebenarnya. Ini pengalaman pendataan tenaga honorer beberapa tahun lalu,” ungkap Deputi Suharmen.

Adapun pendataan honorer hanya untuk pegawai non-ASN yang memiliki 5 (lima) kriteria atau syarat ini, yaitu:

  • Berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
  • Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APBD untuk Instansi daerah.
  • Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021, dan berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Setiap instansi yang mengajukan data honorer pun, tambah Suharmen, harus melengkapinya dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Dengan demikian data yang masuk sistem pendataan honorer adalah valid.

“Jadi, kesimpulannya jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2022 menunggu pendataan honorer selesai,” pungkas Suharmen.

Komentar