Jazirah Indoensia – Kasus mafia tanah di Desa Nusliko Kecamatan Weda, Halmahera Tengah (Halteng) akhirnya ditetapkan 3 orang sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut).
Dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, satu diantranya adalah WLT oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halteng, krmudian YI adalah Kepala Desa Nusliko dan pemohon sertifikat berinisial UB.
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil ekspose tim penyidik.
“Dalam perkara memberi, menerima hadiah atau janji atau menjanjikan kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara untuk berbuat atau tidak berbuat dalam jabatannya (gratifikasi) pada Kantor BPN Halmahera Tengah tahun 2018,” kata Richard, saat konferensi pers, Rabu (24/8/2022).
Tersangka dalam kasus ini lanjutnya, diduga melanggar Pasal 5 atau Pasal 9 atau Pasal 11 UU Nomor 32 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Bahwa dalam penanganan perkara ini tidak menutup kemungkinan aka nada tersangka lainnya apabila telah memenuhi unsur dan dikaitkan dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP,” tandasnya.





![Walikota Tidore Kepulauan Capt H.Ali Ibrahim memberikan arahan kepada Tim Liaison Officer (LO) dan Tim Protokol di di Aula Sultan Nuku Kantor Walikota Tidore Jumat (8/12/2023) [Foto. Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/12/2-3-300x178.jpg)
![PT. Garuda Indonesia Cabang Ternate ikut berpartisipasi dan memberikan support Corporate Social Responsibility (CSR) pada bakti sosial untuk lingkungan, yang menjadi salah satu rangkaian kegiatan Hajri Nusantara [Foto. Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/12/4-2-300x178.jpg)
![Pemerintah Kota Tidore Kepulauan raih penghargaan Anugerah Meritokrasi Tahun 2023 dari KASAN [Foto. Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/12/1-4-300x178.jpg)


Komentar