Jazirah Indoensia – Kasus mafia tanah di Desa Nusliko Kecamatan Weda, Halmahera Tengah (Halteng) akhirnya ditetapkan 3 orang sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut).
Dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, satu diantranya adalah WLT oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halteng, krmudian YI adalah Kepala Desa Nusliko dan pemohon sertifikat berinisial UB.
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil ekspose tim penyidik.
“Dalam perkara memberi, menerima hadiah atau janji atau menjanjikan kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara untuk berbuat atau tidak berbuat dalam jabatannya (gratifikasi) pada Kantor BPN Halmahera Tengah tahun 2018,” kata Richard, saat konferensi pers, Rabu (24/8/2022).
Tersangka dalam kasus ini lanjutnya, diduga melanggar Pasal 5 atau Pasal 9 atau Pasal 11 UU Nomor 32 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Bahwa dalam penanganan perkara ini tidak menutup kemungkinan aka nada tersangka lainnya apabila telah memenuhi unsur dan dikaitkan dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP,” tandasnya.






![Wakil Walikota Muhammad Sinen di kegiatan Literasi Keliling (Lilin) Gekraf di Taman Rum Balibunga Kota Tidore Kepulauan [Foto. Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/05/Wakil-Walikota-Muhammad-Sinen-di-kegiatan-Literasi-Keliling-Lilin-Gekraf-di-Taman-Rum-Balibunga-Kota-Tidore-Kepulauan-Foto.-Ist-300x178.jpg)
![Rapat Persiapan Rencana Apel Akbar Stunting di Ruang Rapat Walikota, Senin 22 Mei 2023 [Foto.Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/05/Rapat-Persiapan-Rencana-Apel-Akbar-Stunting-di-Ruang-Rapat-Walikota-Senin-22-Mei-2023-Foto.Ist_-300x178.jpg)


Komentar