Jazirah Indonesia – Terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BMM) jenis pertalite dan solar yang lebih dari 30 persen, buruh akan gelar aksi pada 6 September 2022 mendatang.
Rencana aksi secara besar-besaran nanti, salah satunya menuntut kenaikan upah sebesar 10 persen pada tahun 2033.
Sebelumnya rencana aksi ini telah diumumkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Said Iqbal mengatakan, jika aksi nanti tidak membuahkan hasil, KSPI bersama anggotanya akan menggelar aksi lanjutan dengan menuntut kenaikan upah setidaknya 10 hingga 13 persen untuk 2023.
“Bilamana aksi 6 September tidak didengar pemerintah dan DPR, maka Partai Buruh dan KSPI akan mengorganisir aksi lanjut dengan mengusung isu tolak kenaikan harga BBM, tolak Omnibus Law, dan naikkan upah tahun 2023 sebesar 10 persen sampai 13 persen,” kata Said, Sabtu (3/9/2022).
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan di tahun ini hanya menaikkan upah minimum sebesar 1,09 persen. Untuk 2023 pun kenaikan upah diprediksi sama dengan 2022 yang mengacu pada Pasal 26 PP No. 36/2021.
Dia menjelaskan hal itu berarti bila seorang pekerja mendapatkan gaji Rp3 juta per bulan, dia hanya mendapat kenaikan upah sebesar Rp30.000.
Dengan kenaikan BBM yang berpotensi menaikkan harga bahan pokok, dikhawatirkan akan menggerus daya beli para buruh/pekerja.
Meski pemerintah telah berusaha mengendalikan kenaikan harga BBM dengan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp150.000 untuk empat bulan atau Rp600.000 per orang, menurut Said Iqbal ini hanya “gula-gula saja” agar buruh tidak protes.
“Tidak mungkin uang Rp150.000 akan menutupi kenaikan harga akibat inflasi yang meroket,” ujarnya.
Said mengatakan, dengan naiknya harga BBM maka ongkos energi industri akan meningkat. Hal itu dapat memicu terjadinya ledakan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal memprediksi dengan setiap kenaikan 10 persen BBM akan mendorong inflasi 1,2 persen.
Harga Pertalite naik 30,7 persen dan Solar naik 32 persen. “Kalau Pertalite Solar ini di atas 30 persen dapat sampai 3,6 persen tambahan inflasi,” jelasnya, Minggu (4/9/2022).
Dia menuturkan, apabila melihat kondisi inflasi Juli 2022 yang sudah turun dari 4,94 persen menjadi 4,69 persen (yoy), inflasi di bulan-bulan mendatang mungkin terkerek menyentuh 8 persen.
Apabila upah atau gaji hanya mengalami kenaikan 1 persen per tahunnya, Faisal melihat akan terjadi penurunan daya beli pekerja.
“Inflasi akan lebih tinggi dibandingkan kenaikan upah secara nominal, upah riil akan turun. Artinya daya beli dari pekerja akan turun,” ungkapnya.
Komentar