Jazirah Indonesia – Tiga Buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tidore Kepulauan resmi disetujui dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan.
Ini melalui rapat Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan ke-10 masa persidangan I tentang Pembicaraan tingkat II atas tiga buah Ranperda Kota Tidore Kepulauan Tahun 2022 di Gedung DPRD Kota Tidore Kepualaun, Selasa (27/9/22).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ahmad Ishak, diikuti 22 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Forkopimda Kota Tidore, Staf Ahli Walikota, Asisten Sekda, Pimpinan OPD, Camat, Lurah dan Insan Pers.
Sesuai dengan Keputusan DPRD Kota Tidore Kepulauan Nomor : 170/17/02/2022 tentang Persetujuan Terhadap 3 (Tiga) Buah Rancangan Peraturan Daerah Menjadi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan yang menetapkan menerima dan menyetujui Menerima dan menyetujui 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan ditetapkan oleh Ketua DPRD Kota Tidore Ahmad Ishak di Tidore 27 September 2022.
Persetujuan ini Ditandai dengan Penandatangan Nota Kesepakatan bersama oleh Wali Kota Tidore dan Pimpinan DPRD Kota Tidore dan dilanjutkan dengan Penyerahan oleh Ketua DPRD Kepada Wali Kota Tidore Kepulauan.







![Foto bersama Bupati penyerahan bantuan armada penangkapan ikan berlokasi di (TPI) [Foto. Wahono]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/01/Foto-bersama-Bupati-penyerahan-bantuan-armada-penangkapan-ikan-berlokasi-di-TPI-Foto.-Wahono-300x178.jpg)
![Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat menerima masukan terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dari DPP Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia dan KADES Indonesia Bersatu di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/1/2023). [Foto: Jaka/Man. Dpr.go.id].](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/01/22-2-300x178.jpg)
![Ilustrasi [Pict. bidiknews-indonesia.com]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/01/1-2-300x178.jpg)

Komentar