Jazirah Indonesia – Pemerintah rencananya mengeluarkan regulasi yang melarang penjualan rokok batangan pada tahun depan.
Larangan itu terkuak dalam salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditandatangani presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.
Kebijakan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan.
Aturan itu pula merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pemerintah sendiri akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Adapun larangan penjualan rokok batangan menjadi satu dari tujuh pokok materi dalam rancangan peraturan tersebut.
“Pelarangan penjualan rokok batangan,” dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Tak hanya itu, Presiden juga akan mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Aturan lain yang akan dicantumkan Jokowi adalah penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok. Ada pula ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.
“Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi,” dikutip dari keppres itu.
Selain itu, ketentuan lain yang akan diatur pemerintah adalah soal rokok elektrik.
Komentar