Sanana, Jazirah Indonesia – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dijelaskan bahwa setiap badan publik wajib mengumumkan mengenai kegiatan dan kinerja badan publik, yakni salah satunya mengenai pengerjaan proyek.
Kewajiban pemasangan papan nama proyek, telah tertuang dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah.
Selain itu, telah diatur dalam Permen PU Nomor 12 Tahun 2014, bahwa setiap pengerjaan pembangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai keterbukaan informasi publik.
Hal tersebut sebagaimana pekerjaan proyek pembangunan jalan setapak dusun III desa Waiman, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula yang mulai disoroti warga.
Sesuai pantauan awak media ini, Rabu (28/12/2022), pekerjaan proyek yang diduga menggunakan Dana Desa yang sudah berjalan kurang lebih seminggu tanpa memasang papan nama proyek.
Menurut warga setempat yang minta namanya tidak diberitakan mengatakan, proyek ini tidak jelas pelaksanaannya, karena bahan dan besaran anggaran proyek yang tidak jelas.
“Semennya saja dipinjam dari salah satu warga yang mendapat bantuan rumah kumuh, serta jumlah dan sumber dana nya tidak jelas,”ungkapnya”.
Olehnya itu, diminta kepada pihak terkait untuk melakukan penyelidikan tentang dugaan pelanggaran pekerjaan proyek ini yang diduga akan sarat dengan korupsi.






![Proyek pekerjaan jalan setapak di desa Waiman Sulabesi Tengah Kepulauan Sula. [Foto. Riski]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2022/12/Proyek-pekerjaan-jalan-setapak-di-desa-Waiman-Sulabesi-Tengah-Kepulauan-Sula.-Foto.-Riski-300x178.jpg)

Komentar