Jazirah Indonesia – Seorang anggota polisi Polres Halmahera Tengah (Halteng), RS (35) dilaporkan ke Propam Polda Maluku Utara (Malut), karena diduga menghamili kekasihnya MS (32) dan enggan bertanggungjawab.
Kuasa hukum MS, Agus Salim R Tampilan SH usai mendampingi MS ke Propam kepada awak media mengatakan, laporan ini karena MS pernah meminta RS untuk bertanggung jawab dengan menikahinya secara sah, namun permintaan itu tak diindahkan RS.
MS dan RS dikatakan Agus, berpacaran sejak bulan September 2021 lalu dan pada Mei 2022 korban MS hamil.
“Permintaan korban MS tidak diindahkan oleh RS, saat MS mengetahui usia kandungannya 3 bulan, MS pun sering-sering mengajak RS untuk ke rumah sakit mengecek kandungan namun juga tidak dihiraukan”, kata Agus, Rabu (4/12/2022).
Kemudian lanjut Agus, setelah usia kandungan 3 bulan, RS yang disebutkan telah beristri ini, sempat mengaku akan bertanggungjawab namun hingga hingga memasui masa-masa ingin melahirkan tidak juga dinikahi.
“Berulang-ulang kali klien kami (MS) meminta dia untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya namun dia (RS) hanya janji- janji,” kata Agus.
Di usia kandungan RS telah 5 bulan kata Agus, orang tua korban sempat meminta korban untuk memberitahukan ke RS agar bertanggung jawab namun juga tidak dihiraukan.
Agus juga menceritakan bahwa RS ketika sedang mabuk juga diduga sering menganiaya SM yang sementara hamil, ketika SM sering mengeluh untuk segera dinikahi.
Selain itu lanjutnya, RS diduga melakukan penganiayaan terhadap SM ketika tanpa diketahui usia kehamilan memasuki 9 bulan akibatnya terjadi pendarahan dan dilarikan ke Puskesmas untuk melahirkan.
“Dan bahkan sering mabuk dan memukul klien kami bahkan usia bayinya melahirkan secara prematur penyebabnya karena pendarahan,” katanya.
Agus mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh RS dinilai sangat merendahkan harkat dan martabat SM sebagai seorang perempuan. Tindakan tersebut kata Agus, telah melanggar kode etik profesi polri.
Ia meminta kepada Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Midi Siwoko untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut agar korban bisa mendapatkan keadilan.
“Kami sangat mengharapkan kepada Kapolda Malut dan Propam agar serius menangani laporan ini. Agar hal seperti ini jangan lagi dialami oleh perempuan-perempuan lain, “harap Agus.
Pihaknya kata Agus, menginginkan anggota Polri ini menjadi baik tapi tindakan tindakan seperti ini segera ditindak tegas, “sehingga jangan adalagi oknum-oknum polisi yang play boy seperti ini,” tambahnya.
Komentar