Kepala KPP Ternate Minta Semua Wajib Pajak Update NPWP

Jazirah Indonesia – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate melakukan sosialisasi harmonisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diatur oleh Menteri Keuangan.

Kepala KPP Pratama Ternate, Andik Tri Indratama menmyampaikan,  harmonisasi NIK sebagai NPWP sudah berlaku jejak 14 Juli 2022 hingga tangal 30 Desember 2023

Disebut Andik, hal itu tertuang dalam pasal 2 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Hal tersebut disampaikan Andik, saat melakukan kunjungan kerja sekaligus silaturahmi di Ruang Kerja Wali Kota Tidore, Kamis (5/1/2023).

“Sesuai arahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, Ibu Sri Mulyani berpesan agar dapat menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan,” jelas Andik.

Lanjutnya, hal itu diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak

“Semua wajib pajak diharapkan untuk dapat melakukan update NPWP yang lama menjadikan NIK sebagai NPWPnya. Proses pemutakhiran diakses melalui aplikasi djp atau login pada situs web pajak https://www.pajak.go.id,” imbuh Andik.

Sebagai tindaklanjut harmonisasi peraturan perpajakan tersebut, orang nomor satu di Kota Tidore Kepulauan, Ali Ibrahim meminta, pihak KPP Pratama Ternate maupun KP2KP Tidore untuk melakukan sosialisasi ke semua ASN di Lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

“Saya minta pihak pajak dapat melakukan sosialisasi agar pemutakhiran perpajakan ini dapat jelas tersampaikan, kata Ali.

Dia juga mengatakan, pihaknya juga akan menindaklanjuti surat dari Dirjen Pajak tentang pemutakhiran harmonisasi peraturan perpajakan tersebut ke semua ASN di Lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

banner 1100x500

Komentar

News Feed