Jazirah Indonesia – Enam (6) Rancangan Peraturan Daerah usulan DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) tahun 2022 akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keenam Ranperda yang sudah disahkan ini ditetapkan melalui sidang paripurna masa sidang pertama tahun 2023, Kamis (5/1/2022) digedung DPRD Provinsi Maluku Utara.
Paripurna pengesahan enam Ranperda tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Malut, Kuntu Daud, dan dihadiri Gubernur Abdul Ghani Kasuba dan jajarannya dilingkup Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara.
Adapun keenam Ranperda yang sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah ini sebagai berikut. Perda Bantuan Hukum Bagi asyarakat Miskin, Perda Pelaksanaan Pengelolaan Daerah Air dan Sungai, Perda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
kemudian, Perda Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, Perda Penyelenggaraan Keolahragaan, dan Perda perubahan atas peraturan daerah provinsi Maluku Utara nomor 7 tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2020-2024.
Sementara itu, Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba menyampaikan, enam Ranperda yang sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah ini adalah buah dari kerja keras DPRD yang intens melakukan kajian hingga Ranperda tersebut dituntaskan.
Gubernur Abdul Ghani Kasuba berharap, 6 Perda tersebut bermanfaat bagi semua pihak, terutama di bidang bantuan hukum, ekonomi hingga pengarusutamaan gender.
“Sebagai gubernur Maluku Utara, saya turut mengapresiasi kepada DPRD yang merancang, mengkaji hingga menetapkan Ranperda menjadi Perda, moga bermanfaat untuk kita semua,” ujarnya.
Komentar