Bawaslu Haltim Minta KPU Tidak Tetapkan Calon PPS Terdaftar Anggota Parpol

Jazirah Indonesia – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Timur (Haltim), meminta KPU Haltim tidak menetapkan Calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang masuk dalam kepengurusan atau anggota Partai Politik (Parpol).

Permintaan ini lantaran dalam pengawasan Bawaslu Haltim terhadap pelaksanaan seleksi anggota PPS Haltim, telah ditemukan sejumlah nama yang menjadi keanggotaan parpol termuat dalam sipol.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Haltim, Suratman, Pada Sabtu, 7/1/2022. Dia mengatakan, permintaan ini demi menjaga pelaksanaan Pemilu yang jujur, transparan dan akuntabel.

Berdasarkan data yang diperoleh pihak Bawaslu Haltim, peserta seleksi PPS yang namanya terdaftar dalam sipol tersebar di tiga kecamatan.

“Sampai saat ini baru ditemukan di tiga Kecamtan, yakni Kecamatan Wasile Utara, Wasile Tengah dan Wasile Timur, yang mana ada Calon PPS yang namanya masih terdaftar dalam Sipol, atau masuk dalam pengurus Parpol,”ungkap Suratman.

Olehnya, pihaknya meminta agar KPU dalam menetapkan PPS terpilih, dapat memperhatikan asas netralitas penyelenggara Pemilu,  karena PPS yang namanya termuat dalam sipol itu adalah anggota Parpol.

“Kami meminta kepada KPU agar tidak merekrut PPS yang masuk dalam kepengurusan maupun keanggotaan partai politik demi menjaga pelaksanaan pemilu yang jujur, transparan dan akuntabel,”pungkasnya.

banner 1200x520

Komentar