Jazirah Indonesia – Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Mochtar Djumati diangkat sebagai pelaksana tugas Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan.
Pengangkatan itu disetujui dalam Rapat Paripurna ke 4 Masa Persidangan II Tahun 2023, yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Tidore, Jum’at (6/1/2023).
Sebelumnya, Mohtar Djumati juga memimpin Rapat Paripurna ke 3 Masa Persidangan II Tahun 2023, tentang Pemberhentian dengan Hormat Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan yang tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Kota Tidore Kepulauan Nomor: 170/01/02/2023.
Kemudian, menetapkan Pemberhentikan dengan hormat Saudara Almarhum Ahmad Ishak, SE sebagai Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Periode 2019-2024 tertanggal 6 Januari 2023.
Mohtar saat memimpin rapat menyampaikan, kehadiran pada paripurna kali ini sebagai bentuk penghormatan kepada Ketua DPRD Saudara Almarhum Ahmad Ishak.
“Beliau akan selalu dirindukan sebagai sosok pemimpin dan panutan bagi kami, kami juga memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya atas dedikasi dan pengabdian pada daerah Kota Tidore Kepulauan, serta didoakan agar beliau diterima di sisi Allah SWT, diterima amal dan bhaktinya,”Ucap Mochtar.
Lebih lanjut, Mohtar mengatakan, agar tidak terjadi kekosongan jabatan ketua, mengingat jabatan tersebut sangat strategis dalam pengambilan dan pengesahan keputusan DPRD.
Olehnya itu sesuai pasal 70 ayat 4 peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD yang menyatakan bahwa, ketua DPRD yang berhenti dari jabatannya, para wakil ketua menetapkan salah seorang diantaranya, untuk melaksanakan tugas ketua hingga ditetapkannya ketua pengganti atau ketua definitif.
“Pengangkatan pelaksana tugas Ketua DPRD Kota Tidore ini, dilakukan dengan cara pengambilan keputusan melalui mekanisme yang ditempuh melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dengan semangat kebersamaan,”katanya.
Komentar