Sorot 9 Poin Perppu Cipta Kerja, Puluhan Ribu Buruh Siap Geruduk Istana

Jazirah Indonesia –  Organisasi serikat buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan organisasi buruh lainnya bersama Partai Buruh akan kembali menggelar aksi demontsrasi menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Massa aksi yang akan diturunkan disebut sebanyak 10 ribu itu rencana difokuskan di Istana Negara pada 14 Januari 2023. Ini disampaikan Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

“Jumlah peserta aksi diperkirakan lebih dari 10 ribu orang yang ikut aksi ,” kata Said, Rabu (11/1/2023).

Aksi demonstrasi lanjutnya, akan diikuti oleh massa buruh, petani, nelayan, pekerja rumah tangga, buruh migran, aktivis perempuan dan beberapa komponen lainnya seperti forum guru dan tenaga honorer.

“Demonstrasi juga akan dilakukan di beberapa kota industri seperti Bandung, Semarang, Surabaya, Banda Aceh, Medan, Palembang, Bengkulu, Batam, Balikpapan, dan Banjarmasin’, ujar Said.

Baca juga: DPR Tanggapi Pengunjuk Rasa Soal Penolakan Perppu Cipta Kerja

Sedangakan titik kumpul aksi kata Said adalah di IRTI Monas, kemudian jam 09.30 massa bergerak dari IRTI Monas menuju ke gedung Indosat.

Sedikitnya ada sembilan inti permasalahan yang ada dalam Perpu Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Jokowi pada akhir tahun lalu, berikut diantaranya:

  1. Pengaturan upah minimum

Dilansir dari berbagai sumber, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Perppu 2 tahun 2022 berisikan penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum. Upah minimum kini dihitung dengan memasukkan 3 variabel yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Selain itu disebutkan juga bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP.

Dalam perppu ini, pemerintah juga diberi kewenangan untuk menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda jika terjadi suatu hal tertentu.

  1. Outsourcing

Buruh menilai Perppu Cipta Kerja masih mengatur ketentuan alih daya (outsource) yang tidak menjelaskan ketentuan yang mengatur batasan pekerjaan-pekerjaan apa saja yang dapat dialih daya.

Menurut Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos, ini seperti memperluas sistem outsourcing yang tentunya bertolak belakang dengan UU Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa pekerjaan alih daya dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau yang tidak berhubungan dengan proses produksi.

  1. Uang pesangon

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juga mewajibkan pengusaha untuk membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja jika melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja atau buruh dengan beberapa ketentuan.

Pasal 156 ayat 1 dalam Perpu Cipta Kerja berbunyi apabila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

  1. Buruh kontrak

Ketentuan terkait pekerja kontrak tertuang pada Pasal 59 yang telah diubah. Dalam ayat 1 disebutkan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut: Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama; Pekerjaan yang bersifat musiman; Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

  1. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Pada pasal 151 Perppu Nomor 2 tahun 2022 tertuang hal yang mengatur tentang pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Ayat 1, pengusaha, pekerja/ buruh, serikat pekerja/ serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK,” demikian termaktub dalam Perpu Cipta Kerja.

Di ayat 2, disebutkan bahwa dalam hal PHK tidak dapat dihindari, maksud dan alasan PHK diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/ buruh, serikat pekerja/ serikat buruh.

Sementara di ayat 3, dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaiannya wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/ buruh, serikat pekerja/ serikat buruh.

Di ayat 4, apabila perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak mendapatkan kesepakatan, PHK dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

  1. Tenaga kerja asing

Dalam perppu ini, peraturan tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) diatur dalam pasal 42. Pada ayat 1 disebutkan setiap Pemberi Kerja yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib memiliki rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disahkan oleh Pemerintah Pusat.

Dalam pasal 2 termaktub, pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Selain itu tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.

Di ayat 5 tertulis tenaga Kerja Asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia.

  1. Sanksi pidana,

Perppu ini juga mengatur sanksi pidana apabila terdapat pelanggaran dalam peraturan yang telah dimaktubkan.

  1. Waktu kerja,

Melalui pasal 79 ayat 1 disebutkan pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti bagi pekerja. Waktu istirahat antara jam kerja paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja. Sedang istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

  1. Cuti

Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/ buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

Untuk ayat 4 bunyinya, pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Ayat 5 disebutkan bahwa selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, dan ayat 3, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

 

banner 1100x500

Komentar