Jazirah Indonesia – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut) membahas Dokumen Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin) bersama Perusahan Tambang dan Perusahan Kayu yang beropersi di wilayah Kabupaten Haltim. Pada, Jumat (20/1/2023).
8 Perusahan Tambang yang diundang untuk membahas Dokumen Andalalin yaitu, PT Wana Kencana Mineral (WKM),
PT Adhita Nikel Indonesia (ANI), PT Feni Haltim, PT Sembaki Tambang Sentosa (STS), PT Wana Kencana Sejati (WKS), PT Makmur Jaya Lestari (MJL), PT Alam Raya Abadi (ARA) dan PT Aneka Tambang (Antam).
Sekda Haltim, Ricky Ch Richfat, usai memimpin rapat, kepada awak media mengatakan, dari 8 perusahan tersebut yang sudah memilik Dokumen Andalalin yakni PT Antam.
Sementara 7 Perusahan lainnya belum menyelesaikan bahkan belum sama sekali memiliki Dokumen Andalalin.
“PT Feni dengan kawasan Industri sementara dalam pembahasan Dokumen Andalalin begitu juga PT WKM sementara yang lain belum sama sekali sehingga setelah dari sini baru akan disusun,” kata Ricky.
Lanjut Ricky, dalam rapat pembahasan bersama tadi 7 perusahan itu berkomitmen 6 bulan kedepan Dokumen Andalalin itu sudah selesai di buat.
“Dan komitmen itu tertuang di dalam berita acara rapat bersama antara Pemkab Haltim bersama perusahan tersebut,” ujarnya.
Ricky menegaskan, berdasrakan komitmen jangka waktu 6 bulan kedepan apabila 7 Perusahan tersebut belum menyelesaikan Dokumen Andalalin maka akan dikenakan pinalti karena bersifat administrasi.
“Kami akan lakukan evaluasi terkait penggunaan perlintasan jalan. Terutama penggunaan jalan yang statusnya Kabupaten,” tegasnya.
Berkaitan dengan kewajiban, lanjut Ricky, Pemkab Haltim meminta kepada Perusahan agar melakukan pembersihan di badan jalan yang dipakai untuk perlintasan alat berat yang mengangkut material tambang.
“Hal itu dilakukan agar selalu dapat terjaga kebersihan di badan jalan usai mereka beraktivitas, bahkan
Komentar