Jazirah Indonesia – Walikota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tidore Kepulauan Faisal Arifudin, melakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) di bidang hukum.
Penandatangan MoU ini merupakan kerjasama antara Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dengan Kejari Tidore Kepulauan tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Walikota Ali dalam pada kesempatan ini mengatakan, Penandatanganan kerjasama ini merupakan penandatangan kembali kesepakatan bersama yang telah dilakukan pada tanggal 4 September 2019 dan telah berakhir pada tahun 2022 lalu.
Nota Kesepakatan ini bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan memandang perlu dilakukan penanganan yang optimal terhadap setiap permasalahan hukum yang terjadi dalam kaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan baik secara Litigasi maupun Non Litigasi,” kata Ali Ibrahim mmelalui rilis yang diterima Jazirah Indonesia, Kamis (26/1/2023).
Nota Kesepakatan ini lanjutnya, diharapkan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, akan lebih cepat dan tepat sasaran.
“Dengan adanya Nota Kesepakatan ini diharapkan dapat terciptanya aparatur Pemerintah Daerah yang jujur dan bebas korupsi,” harapnya.
Harapan itu dapat terwujud menurutnya, jika aparatur Pemerintah Daerah berjiwa profesional dan berintegritas yang dijaga dan dikawal oleh antara lain aparat kejaksaan yang juga profesional, jujur, lurus, dan bebas korupsi.
“Kepada para Pimpinan Perangkat Daerah, diharapkan terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap taat azas dan norma serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, “imbuhnya.
Lanjutnya, khususnya kepada Kepala Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Bagian Hukum, agar dengan adanya kerjasama ini, kegiatan-kegiatan yang memerlukan pendampingan berkaitan dengan hukum, penting untuk melibatkan Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan.
Sementara Kepala Kejari Kota Tidore Kepulauan, Faisal Arifudin mengatakan, tujuan kerjasama sebagai bentuk koordinasi dan komunikasi dalam pengelolaan pemerintahan secara profesional dan akuntabel.
Hal ini lanjutnya, guna tercipta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan dapat di pertanggungjawabkan atau good governance yang diamanatkan oleh undang-undang.
“Kejaksaan diberi wewenang untuk melaksanakan penuntutan serta beberapa tugas dan fungsi lainnya, diantaranya memberikan bantuan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun non litigasi,” ucap Faisal.
Selain itu, kata Faisal memberikan bantuan pengamanan pembangunan strategis terhadap proyek strategis daerah, guna mendeteksi adanya AGHT atau Ancaman Gangguan Hambatan dan Tantangan dalam pelaksanaan proyek strategis tersebut.
Berdasarkan data yang dimiliki, dijelaskanya, untuk dua tahun terakhir terdapat beberapa kegiatan kerjasama yang telah dilaksanakan antara Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan Kejari Tidore Kepulauan
Kegiatan tersebut diantaranya pelaksanaan program pengamanan pembangunan strategis bidang intelijen pada Dinas Perhubungan dan juga Dinas Perpustakaan.
Adapun pendampingan hukum bidang datun pada Dinas Pertanian, kerjasama pengawasan pengelolaan dana desa bersama dengan Inspektorat Kota Tidore Kepulauan, pendampingan penyaluran bantuan dana DID serta BLT terkait inflasi terhadap dampak kenaikan BBM tahun 2022, dan juga memberikan bantuan penyelamatan keuangan dan aset daerah.
“Pimpinan kami Jaksa Agung menyampaikan agar kiranya Kepala Daerah, Gubernur, Bupati maupun Walikota seyogyanya membuka diri dan memberikan kepercayaan kepada Kajati maupun Kajari untuk berkolaborasi dalam mengoptimalkan tugas dan fungsi, “jelansya.
Hal itu sambungnya, guna menciptakan iklim investasi yang baik, mengendalikan terjadinya inflasi di daerah, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Faisal menjelaskan, sebagai bentuk peran serta kejaksaan dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi, Jaksa Agung telah mengeluarkan instruksi Nomor:159 Tahun 2022.
Dimana kata dia, menginstruksikan jajaran bidang perdata dan tata usaha negara untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pendampingan penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pengendalian inflasi daerah.
“Besar harapan kami, semoga pelaksanaan penandatanganan nota kesepakatan ini tidak hanya sampai pada tanda tangan saja atau formil ceremonial, akan tetapi tindaklanjut dalam bentuk kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pengamanan pembangunan strategis daerah ataupun kegiatan penyelamatan pemulihan keuangan dan aset daerah,” tutupya.











Komentar