Jazirah Indonesia – Polisi berhasil meringkus ETE, pelaku persetubuhan anak dibawah umur berusia 13 tahun asal Kabupaten Halmahera Timur. Kasus ini dilaporkan terjadi pada Mei 2022 di Desa Dodaga, Kecamatan Wasilei Tengah.
Pelaku baru dibekuk polisi pada Senin 20 Februari 2023 di Sofifi, Kota Tidore Kepulauan setelah buron selama enam (6) bulan.
Kasus ini mencuat berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/05/V/2022 /Spkt/Sek Wasile/Res Haltim/Polda Malut, 9 Mei 2022; dengan Surat Perintah Penyidikan: SP.Sidik/07.a/11/2023/Reskrim,18 Februari 2023.
Diketahui, pelaku pencabulan anak di bawah umur ini beralamat di Desa Foli, RT/RW 001/001, Kecamatan Wasile Tengah yang berstatus sebagai mahasiswa.
Dari keterangan Polres Haltim, penyidik telah memeriksa 3 Orang saksi yakni korban mawar (13), orang tua korban US (35), dan teman korban, ATF (23).
Kejadian persetubuhan terhadap korban tersebut terjadi di rumah milik pelaku pada hari Rabu, 4 Mei tahun 2022, sekitar pukul 03.00 WIT.
“Awalnya anak korban sedang jalan-jalan bersama dengan teman anak korban yakni ATF, kemudian anak korban dan ATF mampir untuk nonton acara ronggeng, lalu anak korban bertemu dengan pelaku dan pelaku mendekati anak korban lalu mengajak berkenalan. Kemudian pelaku meminta anak korban untuk pacaran dan pelaku mengajak anak korban untuk menginap di rumah pelaku, karena saat itu teman anak korban yakni ATF sedang mabuk, pelaku lalu menyetubuhi anak korban di kamar milik pelaku,” tutur Wakapolres Haltim, Kompol A.H Rangkuti, Senin (20/2/2023) lalu.
Atas kejadian tersebut pelaku ETE disangkakan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
“Bunyi Pasal 76E, setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” jelasnya.







Komentar