Jazirah Indonesia – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memastikan bahwa utang Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) sebesar Rp 600 miliar itu mencakup hanya pada dua kegiatan saja.
Dua Kegiatan yang menjadi tunggakan ini yakni Dana Bagi Hasil (DBH) pemerintah kabupaten/kota maupun utang pihak ketiga.
“Jadi itu utang DBH Rp 200 miliar lebih dan utang pihak ketiga Rp 300 miliar lebih,” kata Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya ketika diwawancarai wartawan, Senin (27/2/2023).
Purbaya mengungkapkan, adapun utang DBH ini adalah utang bawaan Pemprov kurun waktu empat (4) tahun terakhir, namun tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Praktisnya utang ini tidak terbayar sehingga ditunggak dari tahun 2019 hingga tahun 2022.
“Jadi utang DBH itu akumulasi dari tahun 2019 sampai 2022, tapi tidak tercantum dalam DBH sehingga tidak dianggarkan,” jelasnya.
Ketika ditanya soal gaji tunggakan TTP Nakes RSUD Chasan Boesoirie, gaji Honda dan gaji guru PPPK SMA/SMK/SLB, Ahmad justru mengelak.
Purbaya bilang, utang Rp 600 miliar itu tidak termasuk tunggakan yang dimaksud seperti yang ditulis di media massa.
“Jadi tidak termasuk itu, karena itu permintaan OPD terkait. Tapi soal anggaran untuk pembayaran TPP Nakes RSUD CB, Honda, PPPK itu sudah ada, sudah dianggarkan,” tandasnya.
Komentar