Jazirah Indonesia – Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama RI telah menetapkan kuota haji tahun 2023 untuk Provinsi Maluku Utara. Kuota Calon Jama’ah Haji (CJH) Maluku Utara yang ditetapkan ini sebanyak 1.076 orang.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Maluku Utara, Amar Manaf ketika diwawancarai wartawan menyampaikan, kuota 1.076 CJH Maluku Utara yang ditetapkan ini, terbagi atas tiga kelompok, yaitu untuk usia lanjut sebanyak 54 orang, Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD) sebanyak 94 orang, sementara CJH reguler sebanyak 928.
Menurutnya, kuota CJH Malut tahun ini belum ditetapkan berapa kuota untuk 10 kabupaten/kota di Maluku Utara. Katanya, penetapan kuota kabupaten/kota menunggu SK gubernur Maluku Utara. “Kita masih tunggu SK gubernur tentang kuota kabupaten/kota, baru kita tahu berapa kuota masing-masing kabupaten/kota,” tukasnya.
Amar bilang, tak ada halangan, SK Gubernur Maluku Utara tentang kuota masing-masing kabupaten/kota akan segera diterbitkan dan Kemenag secepatnya mengadakan kegiatan manasik haji sebelum bulan suci ramadhan.
Lebih lanjut ia menuturkan, adapun CJH yang diberangkatkan tahun ini adalah CJH yang masuk daftar tunggu musim haji tahun 2020 dan 2021, namun batal diberangkatkan pada tahun 2022 lalu. Kemudian bagi CJH di daftar tunggu tahun 2020-2021, tidak lagi mendapatkan beban tambahan ongkos haji jika sudah melunasinya di tahun itu.
“Sekitar 500 lebih CJH daftar tunggu tahun sebelumnya yang sudah lunas membayar ongkos haji, jadi sekitar 400 CJH yang belum melunasinya,” terang Amar.
Sementara itu, dari data Kemenag Malut, dari total 54 CJH yang berusia lanjut pada daftar tunggu tahun lalu, 17 diantaranya sudah meninggal dunia. Kendati begitu, CJH yang sudah meninggal dunia ini bisa digantikan oleh anak atau keluarganya.
“Itupun dilihat dari ketentuan juga bahwa CJH yang meninggal itu di hitung dari tahun 2019 ke atas, jadi anaknya atau keluarga bisa menggantikan, memang soal ini ada aturan terbaru,” pungkasnya.
Komentar