Jazirah Indonesia – Pemilihan Ketua KNPI Maluku Utara (Malut) yang bakal digelar di Musyawarah Daerah (Musda) VII Pemuda/KNPI Malut pada 15-17 Maret 2023, menyisakan 2 calon dari 3 kandidat bakal calon yang mendaftarkan diri.
Dua calon tersebut yakni Sukri Ali dan Ruslan Rizal. Sementara satu bakal calon lainnya, yakni Muhlis Ibrahim dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Keputusan itu diambil setelah Steering Committe (SC) Musda VII KNPI Malut melaksanakan verifikasi berkas bakal calon dan rapat penetapan Bakal Calon menjadi Calon Ketua KNPI Malut, pada Senin (13/4/2023) malam.
“6 dari 7 SC yang hadir, setelah melakukan verifikasi seluruh persyaratan dan memutuskan bakal calon atas nama Sukri Ali dan Saudara Ruslan Rizal dinyatakan memenuhi syarat sebagai Calon Ketua DPD KNPI Malut. Sedangkan bakal calon atas nama Muhlis Ibrahim dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Calon Ketua DPD KNPI Malut,” kata Koordinator SC, Ikhwan Muhammad, Selasa (14/3/2023).
Hasil dari verifikasi dan Rapat Keputusan SC tersebut lanjut Ikhwan, menandakan bahwa tahapan verifikasi dan penetapan bakal calon menjadi calon telah selesai.
Selanjutnya seluruh hasil tersebut akan dibawa dalam Pleno V Musda VII KNPI Malut untuk dibacakan ketetapannya di dalam forum sesuai hasil keputusan Rapimpurda bahwa pengesahan calon ketua DPD KNPI Malut merujuk pada hasil keputusan SC.
Keputusan ini juga sudah quorum sebab dihadiri oleh 6 dari 7 SC yang ada. Adapun Bakal Calon Ketua KNPI Muhlis Ibrahim dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran 2 DPD KNPI Kabupaten/Kota yang memberi rekomendasi dukungan bukanlah DPD yang sah menurut SC setelah dilakukan konfirmasi ke pihak KNPI Malut.
“Sementara 2 calon yang memenuhi syarat, yakni Sukri dan Ruslan telah memenuhi syarat dukungan minimal 10 OKP dan minimal 1 DPD KNPI Kabupaten/Kota,” tandas Ikhwan.
Komentar