Jazirah Indonesia – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara menetapkan pengaturan jam kerja bagi ASN dilingkungannya.
Penetapan ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 6/2023, tertanggal 20 Maret 2023, tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
“Untuk tanggal 1 Ramadhan 1444 H tahun 2023 adalah hari libur fakultatif untuk ASN di Kota Tidore Kepulauan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tidore Kepulauan, Rusdy Tamrin, Selasa (21/3/2023).
Rusdy menjelaskan, untuk jam kerja ASN pada bulan Ramadhan dihitung selama lima (5) hari kerja terkecuali ASN yang bekerja di layanan kesehatan seperti rumah sakit maupun Puskesmas.
Adapun untuk ASN yang bekerja di instansi pemerintah diluar unit layanan kesehatan yaitu untuk hari Senin sampai dengan Kamis, mulai pukul 08.00 WIT dan pulang pukul 15.00 WIT. Sedangkan untuk hari Jum’at mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIT.
“Sementara untuk ASN yang bekerja di unit pelayanan kesehatan jam kerjanya dihitung selama 6 hari. Untuk hari Senin sampai Sabtu masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 14.00 WIT, untuk hari Jum’at masuk pukul 08.00 WIT dan pulang pukul 14.00 WIT,” pungkasnya.
Komentar