Jazirah Indonesia – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) resmi menyerahkan dokumen laporan kinerja pemerintah ke Kementerian Dalam Negeri pada Kamis 30 Maret 2023 kemarin.
Dokumen yang diserahkan ini memuat tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2022.
Kepala Bagian Tata Pemerintah Setda Kota Tidore Kepulauan, Zulkifli Ohorella kepada media ini menyampaikan, penyampaian LPPD dan SPM tahun 2022 merupakan implementasi Undang‐Undang Nomor 23 Tahun 2014, Jo Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
“Kedua laporan ini sebelumnya telah di upload juga ke dalam sistem aplikasi disertai dengan bukti pendukung sejumlah 600 IKK yang bersumber dari urusan wajib, urusan pilihan, dan pendukung urusan pemerintahan daerah sebagaimana pedoman dan juknis yang disampaikan,” kata Zulkifli, Jum’at (31/3/2023).
Zulkifli menyampaikan, LPPD dan SPM menjadi tanggung jawab besar pemerintah daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi tingkat keberhasilan pemerintahan. “Lebih khususnya dalam hal pencapaian tujuan otonomi daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Kasubdit Wilayah II B Ditjen Otda Kemendagri, Wili Wibisono menyanpaikan, berdasarkan hasil review dan evaluasi Kemendagri dilaporkan bahwa kinerja makro Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mengalami peningkatan yang signifikan dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini.
“Berdasarkan data BPS, tahun 2021 pertumbuhan ekonomi berada pada angka 1,35 persem, mengalami pertumbuhan positif menjadi 3,09 persen pada tahun 2022,” papar Wili.
Selain itu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada tahun 2022 meningkat menjadi 71,55 dari tahun sebelumnya 70,99. Adapum ketimpangan pendapatan (Gini Ratio) menurun dari 0,249 tahun 2021 menjadi 0,244 tahun 2022. “Begitu juga dengan tingkat kemiskinan turun dari 6,58 tahun 2021 menjadi 5,99 pada tahun 2022,” tandasnya.








Komentar