Jazirah Indonesia – Forum Senat Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum se-Indonesia (Forsemashi) secara tegas menolak pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.
Kordinator Pusat Forsemashir, Muhammad Suhud menyampaikan pengesahaan UU Cipta Kerja ini merupakan bentuk kebobrokan pemerintah yang dipertontonkan kepada masyarakat.
“Disahkannya Perpu Cipta Kerja adalah bentuk kebobrokan yang dipertontonkan oleh pemerintah terhadap masyarakat,” ujar Suhud dalam siaran pers, Sabtu (8/4/2023).
Sambungnya, karena sudah jelas MK sudah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat dengan memberikan waktu dua tahun terhadap DPR dan pemerintah untuk memperbaikinya.
Tindakan Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan Perpu Cipta Kerja menurutnya, tidak dilakukan karena mencederai konstitusi.
“Alih-alih DPR dan pemerintah mengikuti putusan MK tersebut, melainkan menggunakan tangan besi yaitu Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu Cipta Kerja yang seharusnya tidak dilakukan”, katanya..
Hal ini lanjutnya, tindakan dari presiden tersebut malah mencederai konstitusional kita dan melecehkan Mahkamah Konstitusi dengan tidak melaksanakan putusannya.
Sementara Sekretaris Pusat Forsemashi Ibrahim Ardyga menambahkan, pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja merupakan bentuk persekongkolan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengelabui konstitusi.
Dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut melakukan penolakan atas disahkannya UU Cipta Kerja.
“Saya sebagai koordinator pusat Forum Senat Mahasiswa Syariah dan Hukum se-Indonesia mengajak terhadap seluruh elemen masyarakat untuk melakukan penolakan atas disahkannya Perpu cipta kerja sebagai UU untuk mengembalikan citra Indonesia sebagai negara hukum yang dikucilkan oleh pemangku jabatan hari ini,” katanya.
Selain itu, Pengurus Pusat Forsemashi mengancam akan melakukan Konsolidasi besar-besaran apabila penolakan tersebut tidak dapat diindahkan.
“Jika hal demikian tidak dapat diindahkan, maka yakin sungguh kami dari pengurus pusat Forsemashi akan melakukan konsolidasi besar-besar, terutama kepada pengurus maupun anggota Forsemashi di seluruh Indonesia untuk melakukan aksi besar-besaran”, ujar Sekretaris Komisi Advokasi Forsemashi, Amar Lusbun.
Komentar