Jazirah Indonesia – Buntut lahan belum dibayar, para pemilik lahan jalan darurat di Desa Sigela, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan (Tikep) melakukan aksi blokade jalan lintas Halmahera, Selasa (9/5/2023).
Aksi palang jalan ini sempat mengganggu arus lalu lintas dari dua arah berlawanan dan menyebabkan kemacetan di ruas jalan trans Halmahera.
“Dalam kesepakatan itu apabila dibayarkan Rp 15 juta oleh Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, maka pemilik lahan akan membebaskan jalan darurat dengan sistem pinjam pakai,” ungkap Kepala Desa Sigela, Amir Nasir melalui pesan yang diterima media ini, Selasa (9/5/2023).
Amir menyebutkan, ganti rugi yang dijanjikan oleh pihak Dinas PUPR Maluku Utara tak kunjung terealisasi sehingga para pemilik lahan terpaksa menebang pohon-pohon untuk memblokir akses jalan darurat tersebut.
“Aksi ini rencananya dilakukan pemilik lahan seminggu yang lalu, cuma saya rasionalkan agar jangan melakukan tindakan itu, tetapi karena pihak PUPR Malut belum juga turun makanya mereka tetap komitmen dengan harga Rp 15 juta, dan akhirnya mereka tutup jalan, saya tak bisa berbuat banyak,” sebutnya.
Menurut Amir, aksi pemalangan jalan darurat ini mengakibatkan kendaran dari arah Oba Selatan tak bisa menyeberang ke Payahe sebaliknya sehingga terjadi antrian sepanjang 100 meter.
Komentar