IPW Ingatkan Polda Malut Profesional Tangani Dugaan Kasus Pengrusakan SDA di Batu Raja

Jazirah Indonesia – Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan kepada Polda Maluku Utara (Malut) khususnya penyidik Reskrimsus agar profesional dan berkeadilan dalam  menangani dugaan kasus pengrusakan sumber daya air (SDA) yang  terjadi di Desa Batu Raja, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur. 

Demikan diungkapkan Sugeng Teguh Santoso ketika dihubungi Jazirah Indonesia melalui via WhatsApp,  Kamis (2/6/2023). 

Ia meminta kepada penyidik melakukan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) sehingga memperoleh cukup bukti terkait peristiwa pidananya. 

“Penyidik harus menggunakan pendekatan scientific crime investigation terkait dugaan kasus pengrusakan sumber daya air ini,” ujarnya.

Selain memintai penyidik Reskrimsus Polda Malut mengunakan metode  Scientific Crime investigation pada kasus dilaporkan masayarakat Desa Batu Raja itu, Sugeng juga mendesak  penyidik agar mendalami perizinan yang dipegang PT. Alam Raya Abadi (ARA) secara lengkap, begitu juga dengan saksi- saksinya. 

“Penyidik harus melihat kepentingan masyarakat yang telah dirugikan oleh perbuatan PT. ARA,” ungkapnya. 

Ia juga menambahkan, penyelidik Polda Maluku Utara harus memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor.

“Harus ada transparansi dalam penyelidikan, agar masyarakat mengetahui informasi perkembangan perkara tersebut,” katanya.

Sedangkan untuk warga setempat yang mengalami kerugian, Sugeng menyarankan agar mempersiapkan gugatan ganti rugi melalui jalur class action. “Apabila dijumpai cukup bukti dari keterangan ahli bahwa rusaknya sumber daya alam tersebut dikarenakan ulah perusahaan,” tutupnya.

Sebelumnya, perusahaan yang bergerak di tambang nikel ini dilaporkan oleh warga ke Polsek Wasile Polres Halmahera Timur pada 14 Maret 2023 lalu. Laporan ini kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara.

Perusahaan tambang nikel itu dilaporkan atas kasus dugaan pengrusakan sumber daya air yang berdampak pada bencana ekologi atau banjir bandang pada tahun 2017 dan tahun 2020.

Bencana banjir yang terjadi ini dilaporkan tak hanya merusak lingkungan setempat, namun juga membawa kerusakan besar terhadap pemukiman dan sawah milik petani.

Sebelum kasus ini diadukan ke kepolisian, PT. Alam Raya Abadi, awalnya pernah mendapat teguran dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melalui Satuan Kerja Balai Wilayah Sungai Wilayah Maluku Utara dengan nomor surat : PW.03.02/BWS/-MU/219.

Surat teguran itu menyebutkan, Balai Wilayah Sungai Wilayah Maluku Utara menemukan adanya sejumlah pelanggaran dan kelalaian yang diduga dilakukan oleh PT. Alam Raya Abadi yang berakibat terjadinya kerusakan lingkungan. 

Komentar