Kepala BKPAD Malut Klaim Utang Pihak Ketiga Tersisa Rp 176 Miliar

Jazirah Indonesia – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara (Malut) menargetkan utang pihak ketiga tuntas akhir tahun ini. 

Diketahui, utang pihak ketiga ini terhitung sejak tahun 2019 hingga 2022 dengan total sebesar Rp 406.412.974.473.

Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya mengklaim, meski utang yang timbul 4 tahun terakhir ini sebesar itu, namun upaya BPKAD menekan nilai utang dalam kurun waktu 5 bulan terakhir mulai dari Januari hingga Mei 2023 bisa dibilang cukup maksimal.

Praktisnya, dari total utang pihak ketiga hingga saat ini tersisa Rp 176.340.653.189 dengan realisasi 50 persen atau Rp 230.072.321.284.

“Kalau dilihat dari progres penyelesaian utang sudah mencapai 50 persen lebih. Artinya, target pak gubernur menyelesaikan utang daerah bisa tuntas tahun ini,” ungkap Ahmad Purbaya, Rabu (7/6/2023). 

Purbaya menyatakan, pihaknya hingga saat ini pro aktif dalam menyelesaikan utang pihak ketiga. Biar begitu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki utang diminta agar segera melengkapi dokumen permintaan sehingga proses pencairan bisa dipercepat.

“BPKAD sifatnya eksekutor, OPD tugasnya menyiapkan dokumen, jika semua administrasi pembayaran sudah terpenuhi, maka proses pencairan bisa segera dilakukan,” sebutnya.

Lanjut Ahmad Purbaya, target gubernur, sebelumnya masa jabatannya berakhir, semua utang pihak ketiga sudah bisa dituntaskan. “Jika saat ini dibilang utang pihak ke tiga masih tinggi itu tidak benar, karena jumlah utang Rp 406 miliar saat ini sisa utang Rp 176 miliar, sehingga utang daerah sudah hampir tuntas,” tandasnya.

Sementara utang pinjaman daerah kepada PT. SMI, Purbaya mengaku, saat ini pembayaran tetap lancar bahkan sekarang ini ada pembayaran kurang lebih Rp 42.885.708.254.

“Utang pinjaman SMI tidak ada masalah, karena pembayaran cicilan pokok dan bunga pinjaman hingga saat ini masih terus dilakukan, kita upayakan utang bisa tuntas,” pungkas Purbaya. 

Komentar