Gubernur Malut Batalkan SK Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV, Deprov Merespon

Jazirah Indonesia – Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Ghani Kasuba, resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Pembatalan SK sebelumnya terkait pelantikan pejabat eselon III dan IV dilingkungan Pemprov.

Diketahui, sebanyak 59 pejabat eselon III atau administrator dan 48 pejabat eselon IV atau struktural ini dilantik dan diambil sumpahnya pada Jum’at 7 Juli 2023, pekan lalu.

Adapun pembatalan tersebut terutang dalam SK Nomor 821.2./KEP/ADM/ 43/ 2023, tetang Pembatalan Surat Keputusan Gubernur Malut tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan Administrasi di lingkungan Pemerintah Daerah. 

Gebernur yang diwawancarai awak media terkait keputusannya membatalkan SK pelantikan ratusan pejabat ini secara blak-blakan mengaku bingung lantaran lantaran jumlah pejabat yang dilantik itu terlalu banyak.

Meski demikian, gubernur tak menjelaskan lebih lanjut mengenai banyaknya pejabat yang ia maksudkan itu. “Sudah terlalu banyak sehingga saya juga bingung lebih baik batalkan saja,” singkatnya tanpa panjang lebar, Senin (10/7/2023).

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsudin A. Kadir yang dikonfirmasi mengenai pembatalan pelantikan ratusan pejabat Pemprov menjelaskan, keputusan membatalkan pelantikan tersebut diambil gubernur setelah mendapat masukan dari pimpinan OPD, sehingga gubernur meminta dikaji kembali, bukan karena faktor lain atau jual beli jabatan seperti yang menjadi rumor dilingkungan Pemprov.

“Misalnya ada staf yang memiliki posisi strategis, namun kalau diganti sudah pasti beresiko. Begitu juga ada yang ikuti diklatpim tapi diganti, ini jadi pertimbangan gubernur,” katanya.

Biarpun begitu, Samsuddin mengakui ada teknis pengkajian yang dilewatkan sebelum para pejabat ini dilantik. “Biasanya ada pengkajian, tapi untuk yang kemarin agak sedikit terlewatkan,” akuinya.

Disisi lain, kebijakan Gubernur Ghani Kasuba mengutak-atik jabatan baik eselon II, III dan IV mendapat sorotan tajam dari anggota DPRD Maluku Utara.

Seperti anggota Komisi IV, Alan Kubais. Dia meminta gubernur agar fokus menyelesaikan sejumlah persoalan mendasar yang lebih urgen daripada sibuk ganta-ganti pejabat.

 “Ada gaji guru honorer daerah yang belum dibayar, masalah TPP Nakes RS Chasan Boesoirie (CB) yang ditunggak 7 bulan. Ini sebenarnya yang harus menjadi fokus Pemprov Malut karena ini merupakan masalah mendasar dan paling urgen, bukan mengutak-atik pejabat,” sentil Ruslan.

Sama seperti Ruslan Kubais, anggota Komisi III DPRD Malut Zulkifli Umar mengatakan, dengan sisa waktu masa jabatan enam (6) bulan ini, mestinya gubernur perlu memikirkan agar bisa membayar utang daerah, misalnya utang RS CB sebesar Rp 60 miliar lebih, utang obat-obatan Rp 43 miliar dan utang TTP Nakes Rp 19 miliar lebih. 

“Daripada gubernur sibuk gonta-ganti kabinet lebih baik gubernur fokus membayar utang dan menyelesaikan masalah RSUD Chasan Boisorie,” singgungnya. 

Kata Zulkifli, Jika masalah ini tidak diselesaikan maka dipastikan muncul persoalan baru.

Hal yang sama juga disesalkan anggota Komisi IV Wahda Zainal Imam. Politisi Gerindra ini malah menyebut Gubernur Ghani Kasuba tak paham mengenai pemerintahan.

“Kalau kita bicara soal pemerintahan gubernur tidak pahan karena basic ilmu beliau bukan pemerintahan, sekolah saja di luar negeri jadi percuma saja. Jadi kita tunggu saja gubernur yang ini masa jabatanya selesai. Nah, setelah itu nanti gubernur berikutnya yang lebih cerdas bisa membangun daerah ini,” tandasnya. 

Komentar