Jazirah Indonesia – Ombudsman RI merilis daftar daerah di Maluku Utara (Malut) dengan Tingkat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 yang masuk kategori rendah.
Adapun daerah di Maluku Utara dengan Tingkat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik ini digolongkan menjadi dua (2) kategori yakni, kategori Zona kuning atau Opini Kualitas Sedang dan Zona Merah atau Opini Rendah.
Untuk Zona kuning (Opini Kualitas Sedang), meliputi Pemprov Maluku Utara, Pemkab Halmahera Selatan, Pemkab Halmahera Utara, Pemkab Kepulauan Sula, Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan.
Sementara untuk Zona Merah (Opini Rendah), meliputi Pemkab Halmahera Barat, Pemkab Halmahera Tengah, Pemkab Halmahera Timur, Pemkab Pulau Morotai dan Pemkab Taliabu.
“Dengan hasil ini, kami himbau kepada seluruh jajaran yang berada di Malut agar dapat meningkatkan sinergitas dan kolaborasi untuk bisa mencapai ke zona hijau,” pinta perwakilan Ombudsman RI, Heri Susanto, saat memaparkan daftar penilaian daerah di Malut dengan Tingkat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022, di Sahid Bella Hotel Ternate, Selasa (11/7/2023).
Sementara Ketua Ombudsman Malut, Sofyan Ali, mengungkapkan, daftar daerah dengan Penilaian Tingkat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik ini menjadi agenda Ombudsman RI yang dirilis setiap tahun sejak 2015, dan pada tahun 2021 sudah merata di seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara.
Meski demikian, penilaian kepatuhan ini belum seluruhnya dilakukan pada seluruh pelayanan publik, tapi masih fokus pada kegiatan-kegiatan misalnya Pendidikan, Kesehatan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan termasuk juga di Puskesmas.
“Ini penting sekali, olehnya itu kami berharap agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik,” ujarnya.
Diketahui, lokus penilaian Ombudsman RI mencakup 25 Kementerian, 14 Lembaga termasuk Polri, juga 34 Pemerintah Provinsi serta 98 Pemerintah Kota dan 415 Pemerintah Kabupaten.
Sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, penilaian standar pelayanan publik yang telah dilakukan oleh Ombudsman berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Tujuan dari penilaian ini dilakukan untuk perbaikan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta pencegahan terhadap maladministrasi. Dengan dasar hukum UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PP No. 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No. 25 tahun 2009, Perpres No. 76 tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik dan PO No. 22 tahun 2016 tentang penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.








Komentar