Pemprov Malut Klaim Utang Pihak Ketiga Terbayar 70 Persen

Jazirah Indonesia  Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara (Malut)  mengklaim utang utang pihak ketiga hingga September 2023 ini sudah terbayar 70 persen.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Malut, Ahmad Purbaya, Selasa (5/9/2023).

“Jadi utang pihak ketiga Rp 300 miliar lebih itu kita sudah membayarnya 70 persen,” kata Purbaya.

Purbaya menerangkan, sejauh ini masih ada utang yang belum dibayar oleh pemerintah karena karena dua faktor yaitu, pekerjaan belum diselesaikan oleh pihak kontraktor dan masalah administrasi di OPD.

“Olehnya itu, kami meminta OPD mengenakan denda keterlambatan karena ada proyek yang belum tuntas sampai bulan September tahun 2023,” pintanya.

Sementara itu, ketika ditanyai soal utang Dana Bagi Hasil (DBH) 10 kabupaten/kota, Purbaya bilang tetap dibayar tetapi secara bertahap seperti pada bulan Agustus lalu yang telah dicairkan Rp 25 miliar ke rekening masing-masing kabupaten/kota berdasarkan nilai utang, begitu juga di bulan September ini. Pembayaran ini sesuai dengan kesepakatan bersama 10 kabupaten/kota.

“Sekarang tinggal kita berkoordinasi dengan Bapenda kabupaten/kota dan melaksanakan pembayaran langsung DBH  sesuai dengan rapat beberapa waktu yang lalu,” tandas Purbaya.

Komentar