Jazirah Indonesia – Dana hibah partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Maluku Utara diusulkan naik Rp 5.000 per suara sah dari sebelumnya Rp 1.200.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir menyampaikan, dana hibah ini akan dianggarkan pada APBD induk tahun 2024.
“Jika sudah ada persetujuan dan tebusan SK oleh Kemendagri, maka kita usulkan anggaranya pada APBD-Induk 2024,” kata Samsuddin, Senin (11/9/2023).
Kendati demikian, Samsuddin tidak menjelaskan secara terperinci nilai total dana hibah untuk parpol yang rencananya diusulkan di APBD induk 2024.
“Jadi kita tunggu saja keputusan Kemendagri seperti apa, intinya kita telah setujui naik Rp 5.000 per suara sah,” tandas Samsuddin.
Komentar