Jazirah Indonesia – Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) bakal bersama dengan Menpan RB merumuskan peraturan pemerintah terkait formasi masa depan pegawai honorer di tiap daerah.
Ini disampaikan oleh Ketua Dewan Apeksi, Bima Arya Sugiarto kepada awak media usai pertemuan bersama dewan pengurus Apeksi se Indonesia terkait rencana pemberhentian guru honorer oleh pemerintah pusat.
Rapat ini berlangsung di Pelabuhan Residen Kota Ternate, Rabu (4/10/2023).
“Rapat tersebut telah membahas sejumlah isu terkini, salah satunya isu pemberhentian atau penghapusan pegawai honorer di lingkungan masing-masing pemerintahan. Kami mengapresiasi bahwa tidak ada pemberhentian secara massal kepada honorer,” terang Bima.
Selain itu, dalam rapat tersebut juga membahas regulasi tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru disahkan pada tanggal 3 Oktober 2023 kemarin.
“Kita telah melakukan pembahasan isu terkini bahwa telah disahkannya, sehingga kami sepakat adanya regulasi tersebut,” kata walikota Bogor ini.
Walikota dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebutkan, melalui undang-undang yang baru ini, telah memberikan ruang yang fleksibel kepada kepala daerah untuk menata birokrasi baik melakukan rotasi pejabat/ASN, mutasi maupun demosi.
“Jadi ini memberikan ruang untuk menata birokrasi, tanpa birokrasi yang ribet dan bertele-tele,” tandas Bima.
Komentar